Bojonegoro, matajawatimur.com || Galian tanah ilegal di Desa Balongcabe Kecamatan Kedungadem diduga kuat dibekingi oknum aparat pemerintah dan keamanan. Pasalnya, aktivitas tersebut sempat dihentikan sementara setelah dikeluhkan warga namun beroperasi kembali.
Galian tanah yang tidak berijin tersebut seolah dibiarkan begitu saja tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum. Padahal secara kasat mata mengganggu dan merusak lingkungan sekitar.
Camat kedungadem saat kami konformasi memilih bungkam dan tidak menjawab pertanyaan kami padahal galian tanah tersebut merusak lingkungan, juga merusak infrastruktur jalan yang sudah dibangun dengan anggaran yang tidak sedikit oleh pemerintah.
Ironisnya lagi pihak pemilik galian sama sekali tidak pernah meminta ijin kepada kepala desa seakan memandang rendah jabatan kepala desa dimana dilakukan penggalian lahan diwilayah tersebut, saat kepala desa kami konfirmasi lewat tlp beliau menyarankan untuk konfirmasi langsung aja ke pemilik lahan karena dirinya tidak pernah diberikan konfirmasi terkait hal tersebut.
Menurut informasi yang beredar dari buah pembicaraan, setiap Dum Truk nya diduga Kepala Desa Balongcabe menerima komisi sebesar 5000 rupiah, saat digali untuk mendapatkan informasi kepastian akan informasi tersebut awak media ini juga telah mengkonfirmasi Muslikhudin Kepala Desa Balongcabe namun belum mendapatkan respon dari pihaknya hingga berita ini ditayangkan.
Saat berada dilokasi galian tercatat ada sekitar kurang lebih 100 Dum Truk lalu lalang memuat hasil galian tanah sawah dilokasi itu yang didalihkan untuk pemerataan lahan dan mencetak sawah baru, namun faktanya lokasi tersebut adalah dataran yang sudah berbentuk sawah namun digali dengan menggunakan excavator atau alat berat dan hasil galiannya diperjualbelikan dikisaran angka 100ribu rupiah.
Melihat fenomena itu jelas oknum pengusaha juga telah menyalahi aturan serta dipastikan tidak memiliki ijin UKL maupun UPL sebagai kewajiban dokumen lingkungan bagi industri atau galian yang tidak wajib AMDAL.
Pihak polres Bojonegoro sudah seharusnya menindak tegas proyek tersebut karena memang tidak memiliki ijin yang legal juga mengabaikan dampak lingkungan dan meresahkan warga. (Red)