Bojonegoro | Matajawatimur.com Puluhan Orang yang mengatas namakan dirinya KKB (Komplotan Kontraktor Bojonegoro) mendatangi Kantor Dinas Perumahan Dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro untuk melakukan audiensi pada Senin 20 Juni 2022.
Koordinator KKB Guntur Pambudi melakukan audiensi terkait atas ketidakwajaran persyaratan dokumen lelang pada beberapa paket pekerjaan Pembangunan Saluran Drainase, Trotoar dan Pekerjaan Gedung, karena menurutnya Surat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Nomor 640/616/PSU/412.205/2022 Perihal Permohonan Persetujuan Penambahan Persyaratan Tender Sangat mempersulit pihaknya.
Pihaknya juga mengaku bahwa selaku kontraktor Lokal Bojonegoro merasa kesulitan, sehingga patut diduga PPK(petugas pembuat komitmen)dengan sengaja memberikan persyaratan yang Ruwet agar kontraktor lokal Bojonegoro kesulitan untuk melengkapi persyaratan teknis tersebut dan pemenang lelang pada tender tersebut bisa di kondisikan.
“Ketentuan spek yang dipasang oleh pekerjaan dinas Cipta Karya menurut kami sangat janggal mas, dan patut di curigai ada konspirasi dan dengan sengaja pihak PPK mensyaratkan ketentuan alat dan bahan itu, yang rekanan lokal tidak bisa ikut menawar,” Ujar Guntur Ketika di wawancara awak media.
Guntur mencontohkan kejanggalan speck seperti alat berat itu harus melampirkan dukungan tambahan meliputi SIA(Surat ijin alat berat), SIO(surat ijin operator) SILO(Surat ijin layak operasi) dan rekanan lokal sangat sulit untuk mendapatkan, Adapun pihak pendukung yang mempunyai alat tersebut diduga sudah di kunci oleh pihak PPK dan ketika pihaknya meminta dukungan dan itu tidak atas dasar referensi dari pihak cipta karya maka dirinya tidak diberikan dukungan, indikasinya?
“maksudnya berarti dikondisikan oleh PPK, makanya tuntutan kami ke sini tadi dengan harapan ketentuan yang disyaratkan pada dokumen pengadaan tender di cipta karya itu segera mungkin dirubah,” pintanya.
Dikatakan juga jangankan untuk menang tender, bahkan mengikuti tender saja dianggap sangat sulit, dan merasa tidak mampu untuk mengikuti lelang tersebut, dan dari hasil audensi mereka mengaku dijanjikan akan dilakukan perubahan pada dokumen yang tersebut sehingga ada nanti perpanjangan waktu, seperti addendum dan macam-macam lainnya sehingga pihaknya akan menunggu hal tersebut hingga besok.
“Jika sampai batas waktu yang dijanjikan tidak dilaksanakan terpaksa kami akan melakukan aksi damai dengan masa yg besar karena kawan kawan kontraktor sudah jengkel dan tidak bisa bekerja di daerah sendiri,” Tambahnya.
Sementara di lansir dari media Suara Bojonegoro.com Kabid PPK Dinas Pemukiman dan Cipta Karya, Iwan Maulana menyampaikan, “bahwa usulan yang disampaikan KKB ini tetap diterima, “semestinya usulan ini disampaikan pada saat Aanwijzing dulu, jadi terkesan kita sekarang kembali ke masa lalu lagi,”tuturnya
Tersebut di atas Menurut ahli tehnik dan administrasi perlelangan yang tidak mau di sebutkan namanya oleh media,”bahwasanya Peralatan yg bersifat specific harus di lampirkan dalam dokument lelang .
Contoh :
Pemadatan tanah harus sesuai dengan standart proctor .92 %
Jadi seluruh pemadatan tanah harus memenuhi standart tersebut di atas,namun jika HSE yang di prioritaskan pihak penyedia juga mematuhi SOP demi keselamatan, yang jadi persoalan.
“Jikalau ijin SIO SILO dan SIA,itu Juga harus disebutkan dan di cantumkan dalam dokumentasi Lelang, itupun Kalau muncul dalam prakualifikasi/pembuktian, yang bisa menggugurkan salah satu kontraktor,” jelas ada tujuan untuk mendukung salah satu kontraktor tertentu”.
Perlu di protes /laporkan dengan pihak yang berwenang, bahwa panitia/pihak ULP, melanggar Perpres no.16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah,”ungkapnya. (red)