Lamongan, matajawatimur.com – Kegiatan ilegal jual beli tanah galian dalam proyek pembangunan embung dan penampungan air lainya yang berada di desa gedangan kecamatan Sukodadi terkesan dibiarkan oleh dinas SDA yang dimana proyek ini menjadi tanggung jawab dinas PU SDA Kabupaten Lamongan.
“Menjual tanah hasil kerukan yang merupakan aset pemerintah itu perbuatan melawan hukum. Uang dari hasil penjualan tanah kerukan tersebut merupakan unsur korupsi. Itu jelas masuk dalam kategori tindak pidana korupsi,”
Demi mendapatkan keuntungan pribadi pembangunan embung desa gedangan malah membuat rusak jalan rabat beton yang baru dikerjakan beberapa bulan yang lalu dengan menggunakan anggaran bkkpd 2023 senilai 150 Juta.
Jalan rabat beton ini pecah-pecah parah akibat dilewati dump truck bermuatan tanah hasil dari pengerukan embung gedangan yang diduga dijual ke warga dengan harga 100 rb. S/d 150 rb tergantung jarak pengiriman tanah.
Hal ini sangat disayangkan apalagi jalan poros desa ini keberadaannya sangat bermanfaat untuk warga dan harus dirusak demi kepentingan yang memprioritaskan keuntungan pribadi. Terlihat jelas disini jalan yang baru beberapa bulan selesai dibangun namun jadi rusak karena dilewati truk-truk dump dengan muatan tanah.
Saat kami meminta keterangan kepada seker yang berada di tempat penggalian mengatakan bahwa semua kerusakan jalan akan dibenahi kepala desa, dan urusan penggalian ini yang bertanggung jawab kepala desa.
Proyek pembangunan embung dan penampungan air lainya ini menggunakan anggaran APBD Lamongan yang dikelola oleh dinas pekerjaan umum sumber daya air dengan anggaran 189.516.000.00 dan dikerjakan oleh CV Puri Mulya
Saat kami mencoba untuk konfirmasi kepala desa gedangan dan kepada dinas Pekerjaan Umum SDA masih belum ada jawaban hingga berita ini ditulis. (Red)