Lamongan, matajawatimur.com • Lagi-lagi proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) dikerjakan asal jadi tanpa mempertimbangkan kualitas dan ketentuan yang sudah disepakati dalam RAB.
Berdasarkan hasil investigasi media matajawatimur.com dilokasi kegiatan pelaksanaan pembangunan TPT tepatnya di jalan desa Tlogorejo kecamatan Sukodadi kabupaten lamongan kamis (07/12/2023) menemukan beberapa kejanggalan yang harus disikapi oleh stackholder dan Aparat Penegak Hukum (APH)
Selain tak adanya papan proyek dilokasi kegiatan, sebagai bukti pelanggaran terhadap Undang – Undang No. 14 Tahun 2008, juga dalam pekerjaannya menggunakan material batu pedel atau batu kapur yang kualitas nya sangat rendah sehingga akan mudah gembur apabila terkena air.
Selain itu, fakta dilapangan kami temukan diduga dimensi pasangan tidak sesuai rencana . Pasangan batu spesi tidak padat terlalu berongga, dan campuran spesi tidak menggunakan molen, dengan demikian dikhawatirkan kwalitas dan kwantintasnya tidak bakalan tahan lama.
Saat kami mencoba melakukan klarifikasi kepada ketua pokmas desa Tlogorejo rumaji, “mengatakan iya mas papan informasinya belum saya pasang.” Dan ketika ditanyakan proyek ini berasal dari mana, rumaji menyebutkan satu nama AMS yang kebetulan anggota legislatif berasal dari lamongan. (Red)