Lamongan – Matajawatimur.com | Sungguh miris program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibuat ajang pungli alias pungutan liar oleh oknum panitia di Desa Mora Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Program sertifikat masal yang seharusnya mempermudah masyarakat mendapat kepastian tanahnya diduga menjadi ajang untuk mendapat keuntungan. Sebagai mana diketahui Pemdes Moro membentuk Panitia Pokmas PTSL yang di Ketuai oleh Subiyanto.
Para pemohon PTSL ini dikenakan biaya Rp. 600 ribu, belum termasuk biaya lainnya seperti Surat Waris dan Hibah, dari sumber informasi yang tidak mau disebut namanya, untuk surat Waris dikenakan biaya Rp. 750 ribu, dan untuk surat hibah dikenakan biaya Rp. 500 ribu,
Pada dasarnya Pemerintah membuat Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mengatasi banyaknya kasus sengketa tanah atau sengketa lahan yang terjadi di berbagai daerah yang ada di Indonesia.
Mengigat PTSL merupakan program kerjasama antara kementrian ATR/BPN dan Pemdes, Pemerintah membuat Program Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) yang diatur dalam Inpres No. 02 tahun 2018, diharapkan dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan kepastian kepemilikan tanah yang sah atas bidang tanah yang mereka miliki.
Menurut Direktor Jendral Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Suyus Windayana) dalam konferensi pres yang digelar secara virtual.
Seluruh biaya mulai sosialisasi, pengukuran, dan penerbitan sertifikat ditanggung oleh APBN alias gratis.
Kendati demikian masyarakat tetap dikenakan biaya pemasangan patok, materai, foto copy, surat pernyataan dari desa, batasan biaya yang masuk dalam surat keputusan bersama SKB 3 Menteri yang meliputi, Mentrian ATR/BPN Menteri Dalam Negeri, dan Mentrian Desa Daerah Tertingal dan Transmigrasi, besaran biaya untuk pulau Jawa Bali Rp. 150 ribu.
Saat kami mencoba melakukan konfirmasi sampai 4 kali kepada Kepala Desa Sukron terkait adanya penarikan tambahan untuk program PTSL tersebut, Kepala Desa Moro tidak pernah ada di balai desa, bahkan salah satu perangkat desanya pun mengatakan kalau Kepala Desa jarang ada di kantor desa.
Sampai berita ini ditayangkan, Kepala Desa Moro Kecamatan Sekaran belum bisa dikonfirmasi baik via telephone maupun Whatsapp. (Tim Jurnalis, Redaksi)