Tuban | matajawatimur.com – Peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh orang dengan riwayat gangguan jiwa kembali terjadi di Bumi Ronggolawe, Tuban, Jawa Timur.
Kali ini Insiden tersebut terjadi di Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban, Kota, dengan korban jiwa seorang lelaki paruh baya yang sedang terbaring lemah karena sakit.
Dituturkan Kapolsek Tuban Kota , IPTU Riyanto, korban meninggal dunia dengan luka sabetan benda tajam bernama Sukimin (62) warga Desa Kembangbilo, Rt 02, Rw 02, seorang kakek yang sedang sakit.
“Terduga pelaku pembunuhan bernama Warsidi (48) seorang yang pernah mengalami riwayat gangguan jiwa. Saat peristiwa pembacokan terjadi korban sedang terbaring sakit di tempat tidur.” tuturnya , Selasa , 12 Juli 2022.
Kronologi peristiwa yang menghebohkan warga sekitar tersebut, lanjut Kapolsek, bermula saat tersangka Warsidi mendatangi beberapa rumah tetangganya dengan membawa sebilah sabit ditangan kanannya. Mengetahui hal tersebut saksi Abdul Rohim (25) dan Priyo Budi Utomo (32) langsung berlari masuk kedalam rumah lalu menutup pintu.
“Merasa tersinggung tersangka langsung mendobrak pintu lalu masuk ke dalam rumah. Melihat korban yang saat itu sedang terbaring sakit berada di ruang tamu, tersangka langsung membacokkan sabit yang dipegang kearah korban berulang kali, setelah itu menginjak – injak dengan kakinya di tulang rusuk korban, dan selanjutnya tersangka lari masuk kedalam rumah yang tidak jauh dari rumah korban.” jelas Riyanto.
Akibat penganiayaan secara brutal yang dilakukan oleh Warsidi, korban langsung meregang nyawa ditempat dengan mengalami luka bacok dibagikan lengan sebelah kanan, kiri, serya patah tulang rusuk kanan da kiri.
“Korban mengalami luka bacok dibagian lengan sebelah kanan dan kiri, dan lebam serta patah ditulang rusuk sebelah kanan juga sebelah kiri, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.” paparnya,
Mesti pelaku diduga pernah menderita penyakit gangguan jiwa, pihak Kepolisian Polres Tuban tetap menjerat tersangka dengan Pasal 406 Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo UU darurat No 12 tahun 1951 tentang pembunuhan. (Dk/tim)