Samarinda – Matajawatimur.com | Polresta Samarinda mengamankan seorang tersangka penembakan temannya sendiri, yang terjadi di Jl Gatot Subroto Kelurahan Bandara Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolresta Samarinda, Kamis (22/12/2022).
Dalam konferensi Pers, Kapolresta Samarinda mengungkapkan kronologi kejadian. Berawal dari diskusi tentang pembuatan busur, tersangka tersinggung dan pulang mengambil senapan angin. Selanjutnya, tersangka mendatangi kembali korban dan menembakkan senapan yang dibawa oleh tersangka.
“Jadi awalnya mereka berdua berdiskusi tentang pembuatan busur. Karena ada perdebatan dan tersangka ini tersinggung, maka tersangka pulang mengambil senapan dan menembakkan senapan angin tersebut ke korban,” terang Ary Fadli
Ia menambahkan, tersangka melakukan penembakan dikarenakan korban mengeluarkan senjata tajam. Korban yang terluka, selanjutnya di evakuasi dan dibawa ke rumah sakit, Namun dalam perjalanan, korban menghembuskan nafas terakhirnya.
“Dari keterangan tersangka, kenapa sampai menembak korban. Ini karena korban mengeluarkan senjata tajam. Korban meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit,” imbuhnya
Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka di ancam pasal 338 KUHP subside 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (msn/mn)