Tuban, marajawatimur.com || Setelah sekian lama vakum ontran-ontran (kegaduhan) soal penggarongan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dikabarkan kembali terjadi di wilayah SPBU 54.623.01 yang berada di jalan Mino Kecamatan Widang Kabupaten Tuban Hingga Kini Di Amankan Di Polsek Widang pukul 22.00 WIB .
Bahkan, dugaan praktek ilegal buying tersebut telah mencuat ke permukaan publik dan ramai menjadi tema pemberitaan Hanggat di beberapa portal media online.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pewarta selama sepekan, aksi penggarongan solar ini terbilang nekat, selain dilakukan di Malam hari bahkan di sore Hari .mereka juga langsung menggunakan beberapa wadah besar berkapasitas masing-masing 1000 liter Hingga 4 Ton liter yang ditempatkan diatas truk.
Selanjutnya, solar-solar tersebut diangkut menuju tempat penampungan sementara yang telah mereka siapkan sebelumnya, namun aksi tersebut Dapat Di Gagalkan Oleh Tim LSM dan Beberapa Awak Media, Dan truk pengangkut tersebut kini diserahkan ke polres tuban untuk penanganan lebih lanjut
Selain di SPBU 54.623.01 mino kecamatan Widang Kabupaten Tuban dikabarkan para pemain ini juga menggarong solar subsidi di beberapa SPBU lainnya, seperti wilayah Tuban sekitarnya.
Informasi lain yang diterima pewarta, dalam aktivitas penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi tersebut, terdapat dua nama pemeran, yaitu Mujiono sebagai pengusaha utama dan Kasyono sebagai aktor lapangan.
Ditempat Terpisah Harto pengawas SPBU Mino Menjelaskan saat dikonfirmasi melalui telepon id WhatsApp pada Tanggal 20 /01/2025 Wib 09.56 pihakny berdalih tidak mau menau terkait kegiatan Tersebut .
Sementara, hingga berita ini ditulis, Si pengusaha Mujiono yang disebut-sebut sebagai pemain lama dan aktor utama praktek ilegal buying tersebut belum dapat terkonfirmasi karena ponsel yang bersangkutan sedang tidak aktif.
Di sisi lain, publik kembali mempertanyakan mengapa kegiatan ilegal yang jelas merugikan negara tersebut dapat mulus berjalan secara masif, terstruktur dan terorganisir. Apakah aparat penegak hukum (APH) kecolongan ??……