TUBAN | Matajawatimur.com – Kabar tak sedap tentang regulasi pemerintahan kembali menerpa Desa Tungglurejo, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.
Seperti yang diberitakan oleh beberapa media online, bahwa terdapat salah satu oknum Kepala Dusun (Kasun) yang tupoksi dan kewenangannya sengaja diberikan (dilaksanakan) oleh pihak lain.
Dikabarkan, JK oknum Kasun tersebut sedang dalam kondisi sakit bertahun-tahun dan tak kunjung sembuh, sehingga Ia menyerahkan segala urusan pekerjaan yang berkaitan dengan pemerintahan desa kepada anaknya.
Beberapa kalangan berpendapat, bahwa hal itu merupakan bentuk penyimpangan, namun mirisnya, kondisi tersebut sudah berlangsung lama dan terkesan terjadi pembiaran dari pemerintah desa setempat.
Kepala Desa Tungglurejo, Sukarno saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (14/01/2023) terkait semua hal diatas, pihaknya belum bersedia menjawab.
Sementara itu, Ketua BPD Tungglurejo Rudi Sutrisno saat dikonfirmasi membenarkan semua hal diatas, namun ia berdalih hanya sekedar membantu karena tidak ada SK khusus dari Kepala Desa.
“Betul pak, tapi itu sekedar membantu, tapi tidak ada yang namanya mengizinkan karena tidak ada SK Kepala Desa,” terangnya.
Saat ditanyakan mengapa hal itu berlangsung lama dan bagaimana fungsi pengawasan BPD terhadap kinerja pemerintahan desa, Ia menjawab bahwa pihaknya sudah sering menyampaikan kaitan itu ke Kepala Desa.
“Kalau soal inisiatif mengganti atau mencari Kasun baru, itu ranahnya Kepala Desa pak, yang punya kepentingan kan Bapak Kepala Desa bukan dari kami,” tegasnya.
Disisi lain, berdasarkan penelusuran awak media dan hasil konfirmasi, keterangan yang didapat justru semakin menguatkan dugaan adanya pembiaran penyalahgunaan wewenang, melampaui wewenang serta mencampur adukkan wewenang. (**)
Reporter : Red/Tim