Tuban, Matajawatimur.com | Strategi kucing-kucingan dan terkesan mempermainkan hukum, dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali terjadi di wilayah Kabupaten Tuban.
Tepatnya di SPBU Pertamina 54.623.19 Sendangrejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, nampak aktivitas ilegal buying tersebut dilakukan secara sembunyi – sembunyi pada malam hari, Tepatnya Sabtu malam (28/10/2023) awak media mendapati aktivitas ilegal ini dilakukan terang-terangan. Dan tanpa canggung mereka menggunakan kendaraan pick up L300 dengan nomer kendaraan warna hitam. Tampak mereka mengisi drum” Kecil dengan jumlah yang banyak.
Berdasarkan informasi pembeli, mereka hanya suruhan bos mereka yang bernama PK dan dengan leluasa mereka bisa mengisi solar subsidi tersebut meskipun tanpa membawa surat rekomendasi dari desa, hal itu terungkap saat awak media menanyakanya kepada sopir mobil tersebut.
Meskipun tidak membawa surat rekomendasi dari desa atau barcode pembelian, petugas SPBU bisa melayani pembelian tersebut dengan sengaja menyediakan barcode fiktif kepada para pelanggan-pelanggan mereka yang membeli dengan jumlah banyak.
Hal ini tentunya perlu disayangkan, saat pemerintah mencoba menerapkan peraturan tentang tata cara pembelian solat bersubsidi, petugas SPBU Pertamina 54.623.19 Sendangrejo Parengan malah mengabaikan itu,
Sementara itu Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Tuban Iptu Edi Siswanto saat kami konfirmasi mengatakan akan segera kami arahkan unit dan polsek setempat untuk menindaklanjuti Ilegal buying tersebut.
Klarifikasi berikutnya akan kami lakukan kepada pertamina terkait pelayanan pembelian solar oleh SPBU sendangrejo yang menyediakan barcode fiktif tersebut, sehingga dilakukan penindakan. (Red)