Tuban ~ matajawatimur.com || Pengolahan Minyak Goreng di Wilayah Hukum Polres Tuban tepatnya di Desa Patihan Dusun Tangir kecamatan Widang kabupaten Tuban Diduga Ilegal sudah berlangsung cukup lama, menurut warga setempat kegiatan tersebut sudah berlangsung bertahun. Dari hasil pantauan awak media lokasi ini sedikit terpisah dari komunitas warga dan fasilitas yang digunakan seperti peralatan maupun perlengkapan yang ada masih terkesan sangat tradisional dan yang paling penting kegiatan ini tidak memiliki ipal maupun amdal (pengolahan dampak lingkungan) dimana limbah hasil pengolahan dibuang begitu saja ke selokan.
Dari warga sekitar yang banyak yang mengeluhkan bau dan apabila saat air meluap saat hujan banyak ikan-ikan yang mati, sedangkan ikan-ikan tersebut dipelihara warga, dan pemilik pabrik pengolahan limbah jelantah tidak pernah memperdulikan keluhan warga tersebut.
Usaha penyulingan limbah jelantah Desa Patihan Dusun Tangir kecamatan Widang kabupaten Tuban ini diduga tidak memiliki ijin amdal, ijin pengolahan serta BPPOM nya
Minyak jelantah memiliki resiko yang sangat tinggi terhadap kesehatan, dikutip dari media lain minyak jelantah bisa menimbulkan Meningkatkan risiko kanker, obesitas, infeksi bakteri dan degeneratif, oleh karena itu minyak jelantah ini sangat perlu diawasi peredaranya. (Red).