Lamongan – Matajawatimur.com | Penyadapan informasi menjadi faktor penting bagi polisi untuk mengungkap peredaran narkoba, meski pelakunya kelas teri. Berkat peran masyarakat yang memberi informasi, jajaran Reskrim Polsek Babat meringkus warga Gresik saat hendak bertransaksi sabu di wilayah Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Senin (19/12/2022) malam lalu.
Tersangka pengedar sekaligus pemakai sabu adalah Bukhori (38), warga Desa Ngasin, Kecamatan Balungpanggang, Kabupaten Gresik. Ia ditangkap di depan toko modern Dusun Beton RT 005/RW 003 Desa Tritunggal, Kecamatan Babat.
Ia diamankan polisi saat sedang menunggu seseorang, yang diduga juga akan diajak berpesta sabu. “Ia ditangkap anggota reskrim Polsek Babat tadi malam, ” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro kepada SURYA, Selasa (20/12/2022).
Informasi diperoleh petugas, sekitar pukul 20.30 WIB, dua anggota Reskrim Polsek Babat di Jalan Raya Kebalandono hingga Tritunggal. Ketika berhenti di sekitar Pasar Desa Moropelang, kedua anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu di wilayah Desa Tritunggal.
Informasi tersebut dimatangkan dan anggota piket Reskrim tersebut melaporkan kepada Panit-2 Reskrim. Selanjutnya diperintahkan agar melakukan penyelidikan di desa yang diduga akan digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Dan sekitar pukul 22.00 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka Bukhori. Tersangka tidak berkutik karena saat digeledah didapatkan 1 klip plastik yang diduga berisi narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu, dan 1 sekop dari sedotan warna putih yang diselipkan di alas sepatunya. “Tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Babat untuk diperiksa, ” kata Anton.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 klip plastik berisi narkotika jenis sabu, sepasang sepatu, 1 skop dari sedotan warna putih, 1 korek api gas, dan 1 unit HP. Ia dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
Dalam UU itu, tersangka tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Penyidik kini sedang mengembangkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka. *****