Trenggalek, Matajawatimur.com,- Perjudian 303 sabung ayam dan dadu,cap jiky di wilayah Dusun Pojok, Desa Ngulan Kulon Kecamatan Pogalan, Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu16 September. Kalangan tersebut masih beroperasi.
Menurut keterangan narasumber Yanto 45 tahun, mengatakan. Kalau kalangan tersebut memang ada,dan saya sering main di situ mas. Katanya kepada awak media.
Dirinya menjelaskan kalau perjudian disitu ada pengolahnya. Permainan sabung ayam T 500 ribu sampai 5 juta. Untuk dadu dan jiky kalau menang bisa puluhan Juta atau ratusan juta, tegasnya
Mengingat, Instruksi Kapolri untuk memberantas segala kegiatan terlarang termasuk (Pekat) penyakit masyarakat di jajarannya. Polda Jatim,Polres dan Polsek.
Pasal 303 KUHP adalah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang memuat ketentuan tentang tindak pidana perjudian. Selain itu, tindak pidana perjudian diatur pula di dalam pasal 303 bis KUHP.
Ada 3 ayat dalam pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Sementara itu, pasal 303 bis KUHP tentang Perjudian terdiri atas 2 ayat. Perbedaan pasal 303 dan 303 bis KUHP terletak pada jenis tindakan perjudian yang diatur sanksinya.
Pasal 303 KUHP mengatur sanksi pidana untuk perbuatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perjudian. Bandar judi dan orang-orang yang turut membantunya dalam menggelar perjudian bisa dijerat dengan pasal 303 KUHP. Pasal yang sama juga menjelaskan definisi perjudian.
Adapun pasal 303 bis KUHP memuat ketentuan sanksi pidana untuk mereka yang bermain judi. Di pasal ini, juga dijelaskan bentuk perbuatan bermain judi yang diatur sanksi pidananya.
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda (Red)