Tuban – Matajawatimur.com | Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan 5 (lima) pelaku mucikari yang menyediakan jasa pelayanan pekerja seks komersial (PSK) kepada pelanggannya.
RPR (54) perempuan asal kabupaten Bojonegoro, T (69) laki-laki asal kabupaten Kudus, D (52) perempua asal kabupaten Blora, S (46) Perempuan asal kabupaten Lamongan serta K (54) perempuan asal kecamatan kerek kabupaten Tuban diamankan di berbagai wilayah di kabupaten Tuban.
Menurut Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H. diantara lima pelaku terdapat satu orang dilakukan penangguhan penahanan mengingat yang bersangkutan sudah lanjut usia,Minggu (23/07/23).
“Yang satu kita tangguhkan untuk tidak dilakukan penahanan karena sudah lansia” Ucap AKBP Suryono
Orang nomor satu di Polres Tuban itu menambahkan bahwa para mucikari berperan menyediakan tempat serta menawarkan jasa pelayanan wanita dewasa kepada para pelanggannya.
“Dengan tarif antara 50 hingga 200 ribu sekali memberikan pelayanan kepada pelanggannya” terangnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana mengatakan bahwa dari keterangan para mucikari lama dalam beroperasi bervariatif, diantaranya ada yang mengaku sudah 6 bulan menjalani bisnisnya tersebut “Bervariatif, ada yang sudah 6 bulan” ucapnya.
Menurut Tomy Prambana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para mucikari akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI NO 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) “Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan,” tutupnya.