Tuban – Maraknya aktifitas pertambangan untuk mengeruk kekayaan alam di Tuban menyebar ke seluruh penjuru Wilayah kabupaten ini.
Salah satunya adalah yang beroperasi di area pedalaman pengunungan di Wilayah Desa Banyubang, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Kegiatan pertambangan yang beroperasi di wilayah ini mengaku Berijin, namun patut disayangkan, pengerukan komoditas alam jenis tanah Clay (tanah liat) dan Pasir Kuarsa ini berdampak berat terhadap lingkungan dan juga lalu-lintas jalan setempat.
Pasalnya, akibat tambang yang melintasi jalan desa tersebut mengakibatkan jalan menjadi rusak berat yang secara otomatis menyusahkan penggunaan jalan. Selain itu, lalu-lalang kendaraan tambang juga menimbulkan kepulan debu yang mengganggu pernafasan.
Kepada wartawan (30/03/2023), warga setempat yang enggan disebutkan namanya, mengeluhkan segala bentuk gangguan ini, baik dari hal kerusakan jalan maupun debu yang menyesakkan dada.
“Ya bikin susah lah mas, wong jalan sempit begitu, rusak juga, debunya ya gak karu-karuan,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi wartawan (30/03/2023), pria berinisial RKM yang disebut sebagai pengelola tambang ini pun mengelak, pihaknya mengatakan, bahwa tambang tersebut bukanlah miliknya, namun milik orang lain dan pihaknya hanya membeli hasil alam yang dikeruk dilokasi tersebut.
“Tambang ini bukan milik saya pak tapi miliknya pak Wawan, saya hanya membeli clay disini, yang rame itu kan pasir kuarsa dan saya tidak tahu siapa yang punya tambang pasir kuarsanya,” terangnya.
Masih menurut RKM, aktifitas yang ramai di tempat tersebut justru tambang kuarsa yang tidak diketahui olehnya terkait siapa pemiliknya, ia pun menuturkan bahwa komoditas clay yang dibelinya hanya sedikit kuotaya dan kendaraan yang bekerja hanya beberapa saja, sedangkan kendaraan yang beroperasi mengangkut kuarsa ditempat tersebut kurang lebih ada 60 unit.
Disinggung terkait bagaimana pertanggungjawaban pihak penambang terhadap kerusakan akses jalan dan polusi yang ditimbulkan dari aktifitas pertambangan yang mengantongi ijin dari DPMPTSP Kabupaten Tuban dengan nomor 15.02/58/XI/2020 atas nama Dwi Putranto Hermawan dengan komoditas Clay dan kode WIUP 22 35 234 39 20 20 052 IUP OP ini, pihak RKM mengaku tidak tahu, namun telah memberikan kontribusi untuk Desa.
Perlu diketahui bahwa injin pertambangan yang terpasang di lokasi tersebut hanya untuk komoditas Clay, sedangkan untuk komoditas Pasir Kuarsa atau silica tidak tercantum sedangkan aktifitasnya berada pada lokasi yang sangat berdekatan dengan akses jalan desa yang sama.
Sementara itu, Kepala Desa Banyubang Rasidan saat di konfirmasi (30/03/2023) mengatakan, bahwa kontribusi tambang mengaku tidak ada, jikalaupun ada mungkin diterima oleh karang taruna dan menyumbang pembangunan masjid.
“Nek selama ini tidak ada mas, walau ada mungkin karangtaruna, terus pembangunan masjid itu disumbang juga, tapi panitia masjid yang menerima langsung, sini aja mas biar enak komunikasi,” jawab kades via id WhatsApp miliknya.
Sedangkan SKPD terkait atau Penegak Perda Tuban, dalam hal ini Kasatpol PP saat dikonfirmasi terkait adanya tambang Clay dan pasir kuarsa melalui Id WhatsApp miliknya (30/03/2023), tidak menjawab pertanyaan wartawan.