Bojonegoro – Judi Sabung ayam nampaknya mulai menggeliat diwilayah hukum Polres Bojonegoro bahkan kegiatan ini dilakukan secara terang terangan seakan ‘bebas’ di wilayah Desa Dander Dusun Alang-alang Kemangi Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro Pada Sabtu 10 Februari 2024, aparat Penegak hukum belum melakukan tindakan tegas kepada pengelola tempat sabung ayam tersebut
informasi yang didapat penghoby sabung ayam tersebut datang dari berbagai wilayah, diduga pasangan taruhan yang mencapai jutaan rupiah, karena dilokasi terdapat juga judi dadu, yang berlangsung mulai sore sampai malam hari
Leluasanya judi sabung ayam dilokasi tersebut karena merasa nyaman seakan belum tersentuh hukum, aparat penegak hukum diminta bertindak tegas agar tidak muncul kesan adanya pembiaran.
Saat kami mencoba untuk mengklarifikasi kepada Dandim 0813 Bojonegoro Letkol CZI Arief Rochman Hakim. mengatakan bahwa pihaknya masih belum mengetahui hal tersebut dan akan menindak apabila terbukti pasti akan di proses.
Saat kami menghimpun informasi dari warga kebanyakan merasa terganggu dengan aktivitas perjudian tersebut, apalagi banyaknya warga luar desa yang keluar masuk di wilayah mereka, lebih-lebih saat ini menjelang pemilihan umum yang seharusnya dijaga kekondusifanya.
Diketahui, penanggulangan tindak pidana perjudian di Indonesia itu diatur dalam Pasal 303 KUHP, permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat keuntungan tergantung pada peruntungan belaka, juga karena permainannya lebih terlatih dan lebih mahir.
Menurut UU No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian Pasal 1 UU No. 7 tahun 1974 menentukan bahwa semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.
Pada hakikatnya perjudian adalah bertentangan dengan agama, kesusilaan dan moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. (Red)