Lamongan – Matajawatimur.com | Polemik atas bergulirnya kasus pungli yang dilakukan oleh kepala Desa kalikapas Sidomukti kepada PT Ababil Widjaya Lestari kian memanas, akibat pelaporan PT Ababil Widjaya Lestari ke Unit 3 Polres Lamongan berimbas kepada reaksi masyarakat yang merasa malu akibat ulah oknum kades tersebut.
Beberapa perwakilan tokoh pemuda dan masyarakat menghadap ke kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Mohammad Zamroni, S.Sos., M.Si dan di dampingi oleh Lsm Jerat yang diketuai oleh Miftah Zaini. SPd untuk menyampaikan aspirasi warga terkait kekecewaan mereka terhadap oknum kadesnya yang melakukan pungli.
Adapun permintaan mereka adalah pengunduran diri kades atau turun dari jabatannya sebelum kades ditetapkan menjadi tersangka karena warga merasa malu memiliki kepala desa yang nantinya berstatus tersangka.
Kepada media ini perwakilan warga menyampaikan bahwa dirinya dan tokoh masyarakat lainya sudah tidak percaya lagi terhadap kepemimpinan kades Edi Suyanto (50th) apalagi setelah ditemukan beberapa fakta baru tindak penyimpangan yang dilakukan oleh oknum kades tersebut.
“Saya mewakili warga untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang meminta kades mundur dari jabatannya karena warga sudah tidak percaya lagi dan malu memiliki kepala desa yang nantinya berstatus sebagai tersangka, terangnya.
Sementara itu Mohammad Zamroni, S.Sos., M.Si kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) mengatakan akan memanggil oknum kepala desa tersebut terkait aduan warga yang meminta kades tersebut untuk mundur sebelum statusnya sebagai tersangka.
Ditempat yang sama ketua Lsm jerat menyampaikan bahwa akan selalu mengawal dan mendampingi aspirasi warga ini, dan akan Melanjutkan proses hukum oknum kades sidomukti. Sehingga nantinya Desa Sidomukti memiliki PLH yang dikehendaki oleh masyarakat.(Red)