Bojonegoro_ Matajawatimur.com Awal mula beredar pemberitaan dari media online pelopornews.co.id tentang Pemborong CV. Pangestu Jaya yang bernama Kuslan Diduga Belum Membayar Gaji Pekerjanya selama 3 Bulan
Sesuai kode etik jurnalistik sebelum melakukan pemberitaan, awak media melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada kuslan namun tidak menjawab sesuai pertanyaan yang diajukan malah “mengatakan, “Ojok ngrusuhi, melu-melu gaweanku (artinya: jangan ikut campur merusuhi pekerjaannya).
Setelah Berita dirilis oleh awak media akhirnya kuslan menghubungi awak media untuk klarifikasi soal hal tersebut. dengan mengajak bertemu namun dengan tiba-tiba membatalkan, hal itu terjadi beberapa kali.
Hingga akhirmya dia menyuruh awak media datang ke proyek puskesmas yang total anggaran senilai 5M tersebut di desa tanjungharjo, kecamatan kapas, Bojonegoro.
Dengan dalih yang katanya ingin klarifikasi malah mengambil beberapa foto awak media yang datang tanpa mempersilahkan duduk, dia dengan nada emosi menjelaskan “kui lo fitnah sopo narasumber e “ bahkan dia memanggil kuli nya untuk ikut menemui kita . Namun kuli tersebut pun tidak ingin mendekat bahkan menghiraukan panggilan kuslan.
Awak media pun memberi saran untuk mengklarifikasi saja lewat media kita jika tidak benar, untuk narasumber kita lindungi pak “bahwasanya benar adanya waktu itu memang tidak ada pekerjaan sama sekali dan kuli jenengan waktu itu juga melakukan mogok kerja”
Awak media kembali menegaskan maksut dan tujuan jenengan suruh kami kesini untuk apa pak sebenarnya ?!
Lalu dia mengambil foto lagi dan menerangkan “bahwasanya ingin minta bukti dan juga ingin tahu dari laporan narasumber ke awak media “ .
Sementara menurut kode etik dalam jurnalistik menerangkan , Jurnalis memiliki hak untuk menolak mengungkapkan identitas dan dimana narasumber berada dan melindungi hak narasumber.
Akhirnya awak media pamit dengan baik – baik dan penuh rasa kecewa karena yang di kiranya di sambut dengan baik untuk klarifikasi malah hanya di ajak debat dan tidak ada keputusan apapun.
Selang beberapa pekan dari pertemuan itu mandor Kuslan memposting Foto-foto yang di ambil waktu pertemuan itu di status WA pribadinya dan di berikan caption kata-kata tidak sopan dengan ujaran menyinggung perasaan.
Dari sini awak media hanya menjalankan tugasnya , profesinya sebagai wartawan jurnalistik sesuai tupoksi dan sudah menggunakan kode etik dalam menulis pemberitaan, juga mematuhi 5W+1H
Mensikapi hal tersebut pimpinan redaksi matajawatimur.com akan mendampingi rekan sesama wartawan melakukan pelaporan Terkait pelecehan profesi wartawan ke polres Bojonegoro agar tidak lagi terjadi hal seperti ini menimpa wartawan wanita lainya. (Red)