Lamongan | matajawatimur – Kejadian ini berawal ketika korban usai sholat subuh dan mendapati kondisi dalam rumah dan kamar korban yang berantakan, terutama ketika melihat dompet warna coklat yang sebelumnya di taruh di atas lemari meja belajar ternyata sudah tidak ada.
Korban berusaha mencari dompet tersebut di dalam tas warna hitam berisi surat-surat berharga miliknya di ruang tamu juga sudah tidak ada.
Selain itu STNK mobil nopol S 1068 JV serta uang tunai sebasar Rp 2 juta juga diembat pelaku, Gerak pelaku cukup cepat, hari itu juga, pelaku bisa menguras uang yang berada didalam rekening tabungan di dua bank yang berkantor di Lamongan
Uang yang ada di dalam rekening tabungan tersebut sudah di tarik tunai. Terinci di Bank Mandiri sebesar Rp 9, 5 juta dan Bank BNI sebesar Rp 8 juta. Hal itu diketahui saat korban mencoba membuka M-banking rekening Bank Mandiri dan Bank BNI melalui HP,
Jejak pelaku berhasil dikantongi polisi, dan bergerak hingga mengerucut ke nama pelaku, Muhammad Yayak (26) pemuda asal Desa Boto Putih, Kecamatan Tikung Lamongan
Kapolsek Fadelan didampingi Panit Opsnal Ipda Joko Priyanto, anggota reskrim Aipda M. Ariyono, Bripka Andik Afrianto, anggota polsek Briptu Achmad Yani Wijaya dan Briptu Dziky Arista Utomo ke sasaran dimana pelaku indekos pada Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 22.34 WIB.Di lingkungan Ngaglik, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan.
Sebelumnya pelaku melakukan aksi pencurian di rumah korban, Zuhrotul Mushonifah (50), di jalan Sunan Giri Gang Pusaka Kelurahan Sukorejo Lamongan, para Rabu (27/7 2022).
Pelaku sudah memetakan rumah korban yang tak jauh dari tempat kosnya yang akan jadi sasaran.
Setelah memahami petanya, pelaku nekad masuk rumah korban pada pagi hari saat pemilik rumah keluar, mengikuti jamaah salat subuh di masjid.
Pelaku beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp. 18.356.000, 2 buah dompet warna coklat, 1 buah jaket warna hitam, 2 buah Kartu ATM Bank Mandiri warna silver. 1 buah kartu ATM Bank BNI warna hijau, 1 SIM A dan SIM C, STNK mobil Nissan Juke nopol S 1068 JV, dan buah kartu token listrik semua milik korbn berhasil diamankan.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Penyidik juga masih mengembangkan penyelidikan, barangkali ada kemungkinan pernah melakukan perbuatan serupa di tempat lain,Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan” kata Fadelan. (Red)