Bojonegoro, matajawatimur.com | Sudah hampir sebulan ini para pengendara sepeda motor yang melintasi jalan Poros penghubung Desa Kepohbaru – Tlogoagung tepatnya Desa Krangkong mengalami kerusakan parah pada bagian tengahnya.
Menurut keterangan warga rusaknya jalan ini sudah hampir sebulan dan tidak ada tindakan apapun dari dinas terkait, padahal sudah beberapa kali memakan korban, banyak sepeda motor rodanya terperosok di situ, dan tentunya itu mengancam keselamatan mereka.
Beberapa upaya masyarakat sudah dilakukan dengan meng-upload beberapa video maupun postingan di media sosial agar menjadi perhatian pihak terkait tampaknya tidak membuat jalan tersebut dibenahi, bahkan terkesan diabaikan.
kecelakaan akibat jalan rusak ternyata bisa menuntut pemerintah selaku penyelenggara jalan. Hal itu telah tertuang dalam Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 273 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pemerintah dan pemerintah daerah bisa dikenakan sanksi pidana apabila membiarkan jalan rusak yang menyebabkan kecelakaan, yakni minimal enam bulan penjara hingga lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp1,5 juta hingga Rp120 juta. (Red)