Tuban, matajawatimur || Terkait Gudang Penimbunan Oli Bekas, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) sudah seharusnya menindak pemilik gudang tersebut, apalagi Penanganan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya, Beracun (B3) ini tidak boleh sembarangan dan juga berada di tengah pemukiman warga
Dari keterangan warga yang tidak mau disebut nama nya (50 th an) warga Desa pakis Kecamatan widang Kabupaten Tuban , bahwa sering adanya kendaraan tanki keluar masuk gudang dengan pagar tertutup. Dugaan penampungan dan pengolahan oli bekas tersebut, di gudang dekat jalan raya arah babat menuju Tuban ini dikeluhkan warga sekitar akibat bau yang ditimbulkan dari penimbunan oli bekas tersebut, bau menyengat dari limbah tersebut diharapkan bisa ditertibkan dan tidak lagi beraktifitas.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsapp nya dan Telepon , Yono selaku pemilik penampungan oli bekas tersebut, tidak menjawab dan nomernya tidak aktif lagi sedangkan awak media hendak mengkonfirmasi terkait perizinan, seperti akte pendirian perusahaan, SIUP, TDP, Analisis Dampak Lingkungan, Izin Lingkungan, Izin Penyimpanan, Izin Pengangkutan, dan Izin Perdagangan Limbah B3 dari Dinas Lingkungan Hidup dan lainya.
Saat awak media mendatangi lokasi gudang penimbunan oli tampak terlihat ada 2 unit truk pengangkut oli yang parkir disebelah drum bekas penampung oli-oli bekas tersebut. Sepinya aktifitas didalam gudang diduga mereka melakukan aktivitas pada sore ataupun malam hari.
(bersambung)