TUBAN – matajawatimur.com | Sidang 2 petani tua warga Desa Mlangi, Tuban, Jatim, kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri Tuban guna mengikuti sidang gugatan ingkar janji yang dilayangkan oleh pengacara Basori
proses persidangan kali ini dengan agenda pembuktian barang bukti dan saksi yang digelar oleh pihak majelis Hakim PN Tuban. Senin, 12 Februari 2024.
Namun dalam persidangan yang dibuka untuk umum itu, terdapat poin menarik yang menjadi pembahasan akademis oleh sang pengadil. Yakni tentang alamat domisili Advokad Basori.
Pasalnya, dituturkan Supriyadi S.H kuasa hukum pihak tergugat yakni Mbah Suwardi dan Ruminingsih, alamat domisili Basori yang tertuang dalam surat kesepakan dengan ratusan petani warga Mlangi tersebut disinyalir fiktif.
“Dia mengagap 2 orang ini sudah ingkar janji, sesuai dengan kesepakatan. Pembuatan kesepakatan ini kan ada aturannya, jadi yang saya gali itu bagaimana membuat kesepakatan itu, kalau orang dibuatkan kesepakatan tapi tidak dibacakan dan tidak tau, maka dari itu harus saya ungkap semuanya.” katanya,
Dalam gugatan sederhana tersebut, lanjutnya, berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Nomer 2 tahun 2024 terbaru disebutkan tergugat dan penggugat harus berdomisili di wilayah hukum yang sama.
“Sementara yang saya lihat, kuasanya berada di jalan Sidomulyo, perumahan bukit karang, Rt 17 Rw 7, saya konfirmasi disana tidak ada. Nanti akan saya buktikan bahwa disitu ada apa tidak Basori berdomisili disana. Sebab kalau endak gugatan ini melanggar ketentuan dari peraturan mahkam agung nomer 2 tahun 2015.” pungkasnya,
Sementara itu, paska persidangan usai pihak penggugat Basori memilih langsung meninggalkan ruang sidang dan tidak bisa dimintai keterangan.
Perlu diketahui, Suwardi dan Ruminingsih ialah 2 patani tua warga Desa Mlangi penggarap lahan pertanian berstatus Tanah Negara yang dianggap Advokat Basori telah ingkar janji karena enggan membayar suskes Fee atas dana kompensasi tanaman yang digusur pemerintah lantaran yang dapat ganti rugi dari negara bukan tanah negaranya, melainkan tanaman yang tumbuh di atas tanahnya.
Yang notabene sudah keluar dari subtansi perjanjian antara para petani dan para penggarap. Sedangkan Tanah Negara garapan warga tersebut, yang dijadikan lahan pertanian oleh para petani secara adat itu akan dijadikan lokasi proyek strategi nasional pembuatan Jabung Ring Dyke. (Red)