Tuban, matajawatimur || Aktifitas penambangan ilegal ini terpantau sejak senin (21/09/2024) hiruk pikuk kendaraan yang berlalu lalang tentunya mengakibatkan debu polusi serta kotornya jalan raya karena banyak tumpahan tanah yang jatuh dan tidak dibersihkan.
Kuat dugaan aktifitas ini tidak ada ijin alias ilegal, lokasi pertambangan berada di persawahan desa tegalsari kecamatan widang kabupaten tuban, pelaksana proyek juga mengabaikan beberapa aspek yang harus dilengkapi terutama aspek perijinan.
Aktivitas galian tanah uruk tersebut ilegal, tanpa izin, itu melanggar Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, di mana ancaman pidananya di atas lima tahun penjara,”
Saat kami melakukan konfirmasi kepada warga sekitar mereka mengatakan tidak tahu itu milik siapa dan warga mana, hanya dikatakan mungkin milik warga desa simogilis tanpa mau menyebut secara detail namanya siapa.
Lahan yang dikeruk / ditambang oleh penambang liar ini merupakan lahan pertanian, yang memang tidak rata permukaanya namun hal tersebut tidak menjadikan alasan untuk dilakukan penambangan apalagi dilakukan secara ilegal
Cuaca kemarau yang akan menjadikan ceceran-ceceran tanah ini menjadi debu tampaknya diabaikan oleh pemilik tambang, jalan akses penghubung kabupaten ini terlihat kotor oleh aktifitas tambang tanpa ada petugas yang membersihkan ceceran-ceceran tanah teserbut.
Selain itu penggunaan solar bersubsidi patut juga disoroti sehingga pemilik proyek ini tidak sembarangan menggunakan barang ilegal . sehingga penggunaan bbm Sesuai peraturan presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014, pengguna BBM tertentu termasuk solar subsidi hanya di tunjukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum, jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri di atas roda 6, apalagi seperti alat berat excavator / Beko tidak berhak menggunakan solar bersubsidi.(Red)