Lamongan, Matajawatimur.com – Setiap musim kemarau seperti ini diwilayah kabupaten Lamongan marak aktifitas galian c yang dilakukan oleh para pengusaha yang mencari keuntungan pribadi tanpa memperhatikan aturan yang berlaku. Dengan berdalih untuk pemerataan lahan mereka menggali lahan persawahan untuk dijual sebagai tanah urukan.
Wilayah Sekitar Desa Wonokromo kecamatan Tikung kabupaten Lamongan tak luput dari maraknya aktifitas tersebut, dengan menggunakan alat berat excavator mereka menggali lahan persawahan dan kemudian tanah hasil galian tersebut diangkut menggunakan dump truk untuk dijual ke pihak lain untuk pengurukan.
Hal ini berdampak buruk terhadap lahan produktif yang kelestarian lingkunganya terancam, sedangkan menurut aturan pemerintah untuk melakukan aktifitas suatu penambangan ataupun galian perlu dilakukan kajian terlebih dahulu.
Aktifitas ilegal ini sudah berjalan beberapa hari dan mengganggu masyarakat desa Wonokromo khususnya, kendaraan dump truk yang mengangkut material tanah menyebabkan debu di pemukiman warga, Belum lagi warga terutama ibu-ibu yang harus khawatir mengawasi anak-anak mereka saat bermain karena banyaknya kendaraan yang melintasi jalan kampung.
Aktivitas pengerukan tanah yang berlokasi di Desa Wonokromo tersebut merupakan pelanggaran tindak pidana jika benar tidak mengantongi izin.
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Bila mana kegiatan tersebut tidak ada izinya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Selain itu, sesuai Pasal 480 KUHP yang telah diatur dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan (UU Minerba) dan PP No 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan, MENJUAL dan MEMBELI terhadap barang yang diketahui patut diduga berasal dari tindakpidana dikatagorikan sebagai kejahatan penadahan.
Dalam hal ini APH diminta untuk tegas melakukan tindakan bukan malah membiarkan aktifitas ilegal seperti ini.(Red)