Kantor polsek temayang
BOJONEGORO l Matajawatimur.com – Beredarnya pemberitaan terkait arena perjudian sabung ayam yang berlokasi di Desa Pancur, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro berpotensi menjadi polemik.
Tak hanya menyinggung soal dugaan pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, namun didalam penulisan beberapa media online tersebut juga dipertanyakan soal ketegasan aparat penegak hukum.
Kapolsek Temayang, IPTU Fadil saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan berdasarkan info yang telah diterimanya.
“Trims infonya, siap mas akan kami lidik,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/02/2023).
Sebelumnya juga dituliskan dalam pemberitaan, bahwa lokasi perjudian sabung ayam yang ramai dikunjungi oleh pemain dari Bojonegoro maupun luar kabupaten tersebut, hampir tak pernah tersentuh oleh tangan hukum.
Disisi lain, perjudian sabung ayam sendiri selain dilarang oleh agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini termuat dalam ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. (**)
Reporter : Tim/Red