Lamongan | Matajawatimur – Komisi A DPRD Lamongan menggelar rapat hearing terkait perizinan perdagangan minuman beralkohol (mihol), penggunaan alat musik disk joki (DJ), serta izin cafe, resto atau tempat hiburan malam.
Hearing yang digelar di Ruang Banggar DPRD Lamongan, pada Rabu (6/7/2022) kemarin ini melibatkan sejumlah instansi atau OPD terkait yang berada di Lingkungan Pemkab Lamongan.
Adapun sejumlah instansi itu yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), serta Satpol PP Lamongan.
Ketua Komisi A DPRD Lamongan, Hamzah Fansyuri mengatakan bahwa secara keseluruhan pelaku usaha cafe atau resto di Lamongan yang sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) itu izinnya berupa izin minum di tempat yang kadar alkoholnya 0 (nol) persen.
“Terdapat 14 usaha penjualan ecer miras dan 1 distributor miras yang sudah terdaftar dengan rekom Bupati. Seluruh cafe resto yang sudah mendapat NIB dan terdaftar di OSS (Online Single Submission) itu izinnya berupa izin minum di tempat yang alkoholnya 0 persen,” ujar Hamzah kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).
Politisi muda dari Fraksi PAN ini juga menyampaikan bahwa banyak pelaku usaha tempat hiburan malam di Lamongan yang telah mengajukan pembaruan di OSS, seperti bar dan karaoke. Namun, semuanya masih dalam status belum terverifikasi oleh OPD teknis yang dalam hal ini masuk ranah Provinsi.
“Ketika saya melakukan penekanan pada Pol PP, lalu Pol PP menjawab bahwa pihaknya menunggu surat teguran dari OPD teknis ke pemilik usaha. Akhirnya saat saya tanya ke OPD teknis tentang surat teguran tersebut, OPD teknis menjawab bahwa dasar pengaduan masyarakat (dumas) secara tertulis tidak ada, serta yang ditegur apanya, sedangkan izinnya saja belum ada,” bebernya.
Hamzah menyebut, OPD teknis yang dimaksud yakni Disperindag yang berwenang mengeluarkan rekomendasi minuman beralkohol, Disparbud yang mengeluarkan rekomendasi tentang live DJ dan aktifitas hiburan malam, serta Dinas PM-PTSP yang mengeluarkan rekomendasi ke Propinsi jika izinnya berupa bar dan club malam, karena ranah ini masuk resiko sedang yang menjadi wewenang Provinsi.
“Terus saya tanya lagi, kenapa harus menunggu dumas secara tertulis kalau pada prinsipnya kami sendiri selaku wakil masyarakat sudah mengetahui secara langsung keresahan masyarakat sekitar? Apa harus nunggu ada gerakan massa secara besar-besaran seperti pada perkara Holywings baru kita turun?,” tukasnya.
Lebih lanjut, Hamzah juga menyinggung soal penggunaan alat musik DJ di tempat hiburan yang ada di Lamongan. Secara tegas ia berkata, bahwa penggunaan alat musik DJ tersebut tidak diperbolehkan.
“Kami juga meminta kepada instansi terkait untuk segera menindak semua tempat hiburan malam yang masih kedapatan menggunakan alat musik DJ,” tegasnya.
Masih kata Hamzah, semua tahapan ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya preventif agar nantinya tidak sampai muncul gejolak maupun aksi massa yang dilakukan secara global dan frontal.
“Kabag hukum berjanji akan menindaklanjuti semua peraturan dari OPD teknis untuk menyesuaikan pada peraturan terbaru terkait penerbitan rekomendasi dan perizinannya,” tutupnya.[riq/ted]