Bojonegoro, matajawatimur.com || pengerjaan proyek Tpt Dengan menggunakan dana Desa 2024 di Dusun Tulung Desa Karangan Kecamatan Kepohbaru kabupaten bojonegoro ini diketahui dikerjakan tidak sesuai teknis pengerjaan yang ditentukan, tampak material batu yang hanya ditumpuk baru kemudian diberi aspal tentunya hal ini menyalahi teknis yang telah ditemukan.
Kamis (13/12/2024) Awak media mata jawa timur melakukan klarifikasi kepada pelaksana proyek yang mengaku sebagai kamituwo dusun tulung memberikan informasi kalau proyek tersebut adalah proyek TPT dengan panjang 200meter lebih dan didanai oleh dana desa tahun anggaran 2024.
Menurut kamituwo tentang teknis penataan batu juga tidak menyalahi aturan padahal fakta di lapangan terlihat jelas tatanan material batu ditumpuk sedemikian rupa hingga beberapa sap baru kemudian dilapisi semen sehingga kekuatan dari tpt ini layak diragukan.
Konfirmasi selanjutnya kami lakukan kepada kepala dinas PMD kabupaten Bojonegoro Mahmudin melalui pesan Whatsapp beliau menanggapi pertanyaan awak media dengan jawaban “Ok suwun saya sampaikan ke pak camat nya biar di lakukan pengecekan dan tindakan”
Selain pengerjaan tpt yang terkesan asal jadi proyek tpt ini juga menggunakan alat berat untuk pengerukan tanahnya, Ketika disinggung kenapa menggunakan alat berat, kamituwo beralasan biar lebih praktis, dan kalau dikerjakan manual akan memakan waktu lama, Padahal dalam pengerjaan proyek ini sifatnya pemberdayaan masyarakat.
Selain dari itu tidak adanya papan informasi yang menerangkan tentang proyek tersebut dana nya berasal darimana, diameter dan panjangnya berapa, dan bangunan tersebut proyek apa,
Dengan demikian pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Dan dinilai tidak mengindahkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP).