Tuban, matajawatimur.com || Pemerintah Kabupaten Tuban melalui melalui Dinas PU yang telah menggelontorkan dana anggaran yang begitu besar untuk peningkatan sarana dan prasarana pendidikan demi tercapai nya tujuan Pendidikan itu sendiri.
Hal ini patut disoroti jikalau ada salah satu bangunan sarana dan prasarana sekolah pendidikan yang dibangun maupun direhabilitasi bangunan ditemukan tidak sesuai dengan RAB Yang dianggarkan
Namun itulah faktanya kadang sangat disayangkan masih ada ada saja ulah oknum-oknum yang masih berani mempermainkan anggaran tersebut kuat dugaan untuk kepentingan keuntungan pribadi.
Salah satu temuan ini yang diduga telah terjadi penyalahgunaan anggaran sebuah proyek pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas yang terdapat di SDN Penidon 1 Plumpang kabupaten Tuban dengan menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus ( DAK ) 2024 dengan total nilai anggaran 1 Miliar lebih secara keseluruhan.
Sebagaimana diketahui saat tim media mendatangi lokasi proyek pembangunan dan renovasi di SDN Penidon 1 Plumpang ditemukan 2 jenis Pasir yang diduga dicampur sehingga kualitas dari hasil pencampuran pasir tersebut berkurang, dan yang pasti perbedaan harga dari kedua pasir ini berbeda, sehingga kuat dugaan pihak pelaksana mengambil keuntungan secara pribadi dan merugikan negara.
Selain itu tidak digunakanya mesin pengaduk semen (molend) dalam proyek total 1 milyar lebih ini, dikhawatirkan tidak meratanya adukan semen dengan pasir saat pengecoran, hal ini juga menjadi catatan tersendiri agar dilakukan evaluasi bagi dinas PU.
Hal yang menarik dari paket proyek ini Disubkan kepada 2 pelaksana yang tidak ada keterkaitanya dengan cv mitrasae tata bangun sebagai pihak pelaksana proyek tersebut (Red)