Lamongan, matajawatimur.com | Jalan Gotong Royong yang berada di sisi selatan pasar Babat Tentu sangat akrab dengan telinga kita, bukan karena jalan nya yang tertata rapi asri ataupun layaknya jalan yang mempunyai positif lainnya namun kemacetan dan hiruk pikuk lalu lalang kendaraan yang tersendat hingga merambat karena padatnya arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Penerapan jalan searah sepertinya tidak mampu mengurai simpul kemacetan yang hampir tiap hari terjadi, truk-truk dengan tonase ratusan ton sering terlihat lewat bahkan terparkir memakan sudut trotoar yang imbasnya aktifitas truk untuk bongkar muat menggunakan seluruh trotoar hingga pejalan kaki turun kejalan raya karena terhalang oleh motor dan truk hal tersebut tentunya membahayakan bagi pejalan kaki.
Salah satu yang patut disoroti adalah aktivitas bongkar muat depan Toko Rahayu yang berjualan pakan ternak. Sabtu (16/12).Dari pantauan redaksi aktifitas truk untuk bongkar muat menggunakan seluruh trotoar hingga pejalan kaki turun kejalan raya karena terhalang oleh motor dan truk hal tersebut tentunya membahayakan bagi pejalan kaki.
kepala Dinas Perhubungan Lamongan Heru Widi saat dikonfirmasi mengatakan, trotoar untuk pejalan kaki kalau diserobot untuk parkir dan bongkar muat untuk melakukan penindakan akan dikoordinasikan dengan Sat Lantas Polres Lamongan dan penertibannya juga akan melibatkan Satpol PP kabupaten Lamongan ”
Trotoar berfungsi sebagai jalur yang ditujukan bagi Pejalan Kaki (Undang Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 131 ayat satu (1) tentang Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki adalah “Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyebrangan, dan fasilitas lain”. Tetapi pada kenyataannya trotoar telah di Babat Lamongan telah disalahkan fungsikan dan tidak sesuai dengan tujuan pembangunan trotoar itu sendiri.
Sampai berita ini diturunkan masih terlihat adanya kemacetan dan aktifitas bongkar muat yang memakan badan jalan, pos lantas yang terdapat di ujung jalan gotongroyong tampaknya sebatas pos pemantau saja tanpa bisa melakukan tindakan atau teguran kepada pihak yang terlibat dalam menyebabkan kemacetan tersebut. (Tim)