BOJONEGORO | Matajawatimur – Ditetapkan dan diundangkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2022 tentang penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat desa, dan Staf pemerintah desa, pada tanggal 23 Juni 2022 lalu, menuai berbagai protes.
Hari Kamis, 30/6/22 kemarin, Persatuan Perangkat Desa (PPDI) Kecamatan Sukosewu juga telah melakukan pernyataan sikap, saat ini giliran PPDI Kecamatan Kota Bojonegoro, menggelar pertemuan.
Pertemuan tersebut bertempat di Pendopo Desa Campurejo, dihadiri Ketua serta seluruh pengurus PPDI Kecamatan Kota dan sejumlah perwakilan perangkat desa dari 7 (tujuh) desa, Jum’at, 1/7/22
Pada kesempatan itu, Anryza selaku Ketua PPDI Kecamatan Kota/Bojonegoro menjelaskan, bahwa pertemuan ini sebagai tindak lanjut dari terbitnya Perbup Nomor 15 Tahun 2022 tentang penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat desa, dan staf pemerintah desa. Sekaligus sebagai bahan yang akan disampaikan kepada PPDI tingkat Kabupaten.
“Setelah menerima informasi serta keluhan dari beberapa perangkat desa, di mana perbup yang diundangkan dan ditetapkan pada 23 Juni 2022 itu, sangat tidak menguntungkan, selanjutnya kami mengajak bertemu dan membahas bersama-sama,” terangnya.
“Seluruh aspirasi yang disampaikan rekan-rekan perangkat desa ini, nanti akan saya sampaikan sekaligus menjadi referensi saat mengikuti pertemuan di tingkat kabupaten,” tambahnya.
Menurut Anryza, perbup 15/2022 juga tidak sesuai dengan peraturan diatasnya (baca: PP nomor 11 tahun 2019). Khususnya dalam hal penentuan penghasilan tetap (siltap) yang bersumber APBDesa dengan pembagiannya telah diatur yakni 70 persen untuk belanja, dan 30 persen untuk siltap.
“Dalam PP 11 tahun 2019 untuk siltap perangkat desa sudah diatur minimal setara gaji ASN golongan 2A, namun di perbup 15 tahun 2022 ini nominal siltapnya telah ditetapkan,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan Anryza, amanat dari PP seharusnya Perbup hanya mengatur terkait tunjangan, sebab untuk siltap sudah diatur di dalam PP 11/2019. “Kalau siltap ditentukan nominalnya dalam perbup, maka sesuai prosentase secara otomatis mengalami penurunan”.
Ia menegaskan, pada pertemuan yang digelar PPDI Kecamatan Kota/Bojonegoro ini, perangkat desa dari tujuh desa telah sepakat menolak Perbup nomor 15 Tahun 2022, khususnya Pasal 10 dan meminta agar segera dilakukan revisi, pungkasnya. (redaksi)