Lamongan – matajawatimur.com || Saat program PTSL sudah mulai beranjak usai hal mengejutkan terjadi pada kepanitiaan ptsl desa dibee dimana kepala desa secara sepihak dan arogan memperhentikan beberapa anggota kepanitiaan ptsl tersebut dan menggantikan petugas input data kemudian memasukan anak kandung dari kepala desa menggantikan petugas yang diberhentikan tadi.
kepala desa saat kami konfirmasi pemberhentian secara sepihak ini mengatakan, itu tidak benar, tidak ada pemberhentian semua berjalan seperti biasa. Namun hampir seminggu setelah konfirmasi tersebut beberapa panitia yang kami temui mengatakan sampai sekarang tidak ada satupun aktifitas kegiatan dari panitia, semua dikendalikan orang-orang yang tidak terpilih menjadi panitia.
Proses PTSL saat ini seharusnya sudah pada proses K 4 dimana status subyek tanahnya belum memenuhi syarat sehingga hanya dicatat dalam daftar tanah dan K4 artinya tanah tersebut sudah memiliki sertifikat namun perlu perbaikan informasi pada peta,
Diduga kades secara diam-diam kepala desa bersama anak dan operator desa yang baru direkrut kades melakukan input data di bpn tidak menyertakan panitia yang lama, sehingga ini juga menjadi keresahan para panitia yang sah.
Dalam pelaksanaan PTSL desa Dibee ini pendaftar dikenakan biaya Rp. 750.000 dengan jumlah peserta yang terdaftar sekitar 700 lebih, angka yang fantastis untuk sebuah program ptsl yang dari pemerintah dipatok harga jauh dibawahnya.
Sementara, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis untuk biaya pengurusan PTSL dikenakan biaya Rp. 150.000. Akan tetapi pada pelaksanaannya yang terjadi di Pemdes Dibee, Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan untuk biaya tersebut masyarakat dikenakan biaya hingga Rp. 750.000
Tentunya hal tersebut sangatlah tidak sejalan dengan apa yang tertuang pada SKB 3 Menteri yakni tentang biaya pengurusan PTSL, dimana ketika biaya tersebut melebihi apa yang sudah ditetapkan sudah termasuk pungli.