LAMONGAN, Matajawatimur.com – Lagi-lagi aktifitas pengerukan tanah yang dengan dalih untuk pemerataan lahan pertanian ditemukan di wilayah Desa Dradah blumbang kecamatan kedungpring Lamongan, aktifitas ilegal mereka dilakukan secara terang-terangan seolah-olah mereka kebal hukum.
kegiatan pengerukan tanah yang dilakukan diarea persawahan dengan menggunakan alat berat tersebut berlokasi di wilayah Desa Dradahblumbang, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Akan tetapi hasil tanah dari pengurukan tersebut belum diketahui dimanfaatkan untuk apa namun dapat kita ketahui tanah tersebut dibawa keluar dari lokasi pengerukan dengan menggunakan Dump Truk.
Guna menggali informasi lebih jauh terkait aktivitas pengerukan tanah tersebut, Tim Investigasi mendatangi lokasi galian C tersebut. Dilokasi terdapat 1 unit alat berat berjenis excavator yang sedang beroperasi melakukan penggalian tanah persawahan.
kegiatanSelanjutnya mencoba mencari penanggung jawab kegiatan pengerukan tersebut untuk melakukan konfirmasi dan bertemu dengan petugas penjaga pengerukan. “Tunggu sebentar pak bossnya masih didalam”. Kata Agus lalu meninggalkan Tim masuk ke area proyek penggalian. Akan tetapi setelah menunggu sekitar kurang lebih 1jam tidak kunjung menemui Tim
Hingga berita ini dirilis Timnas masih belum dapat mengkonfirmasi pemilik dan penanggung jawab proyek pengerukan tanah yang diduga tidak memiliki legalitas operasi secara resmi dan hasil kerukan tanah tersebut digunakan untuk apa.
Aktivitas ini dapat di katagorikan dalam galian C ilegal dugaan tidak kantongi izin, dan seolah-olah kebal hukum. Aktiftas yang diperkirakan sudah berjalan sekitar kurang lebih dua paken ini tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa penertiban dari pihak terkait
Aktivitas pengerukan tanah yang berlokasi di Desa Dradahblumbang tersebut merupakan pelanggaran tindak pidana jika benar tidak mengantongi izin.
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Bila mana kegiatan tersebut tidak ada izinya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Selain itu, sesuai Pasal 480 KUHP yang telah diatur dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan (UU Minerba) dan PP No 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan, MENJUAL dan MEMBELI terhadap barang yang diketahui patut diduga berasal dari tindakpidana dikatagorikan sebagai kejahatan penadahan.(tim)