Matajawatimur.com, Bojonegoro – Proyek Peningkatan jalan Desa Mayanggeneng kecamatan Kalitidu kabupaten Bojonegoro saat ini tengah menjadi pergunjingan warga, pasalnya jalan aspal yang sudah tidak nampak papan informasi nya bersumber dari mana dana yang digunakan untuk peningkatan jalan tersebut terlihat sudah retak pada bagian tepi nya, padahal pengaspalan jalan tersebut belum ada setahun.
Dari investigasi media matajawatimur.com menemukan beberapa fakta yang memang patut dipertanyakan dan diduga proyek tersebut tidak sesuai RAB yang telah dianggarkan. Apalagi jalan aspal tersebut retakan-retakanya apabila tidak dilakukan rehab atau pembenahan akan semakin parah lagi.
Selain retakan-retakan yang memanjang, volume ketebalan aspal patut dikaji ulang, secara kasat mata volume ketebalan tampak sangat tipis juga kualitas aspal yang jelek sehingga lagi-lagi diduga tidak sesuai RAB.
Dari Pantauan awak media di lapangan menunjukkan proyek peningkatan jalan Desa yang dikerjakan tersebut diduga tanpa memperdulikan mutu dan kualitas serta papan informasi kegiatan tidak terpasang dilokasi.
Saat awak media menanyakan proyek tersebut kepada seorang warga mayanggeneng yang ada dilokasi , mengatakan bahwa itu proyek BKKD ahir tahun kemarin namun kondisi nya sudah pecah-pecah seperti itu.
“Setahu saya proyek itu baru dikerjakan ahir tahun kemarin mas, menggunakan Dana BKKD Desa Mayanggeneng, cuma anggaran ya gak jelas berapa, karena tidak aa papan informasi nya” ungkap warga sekitar yang tidak mau sebut namanya.
Saat kami melakukan klarifikasi kepada kepala desa mayanggeneng kecamatan Kalitidu Bojonegoro melalui WhatsApp tidak ada balasan sampai berita ini diterbitkan.
Proyek peningkatan jalan tersebut sudah sangat menyalahi UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang Pemasangan papan plang proyek wajib dan keppres nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
“Bahwa hal ini juga bertentangan dengan Perpres No 54/2010 dan Perpres No 70/2012 tentang pengadaan barang dan jasa yang mewajibkan tiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara harus memasang papan nama proyek.(Red)