Gresik, Matajawatimur com – Polsek Cerme Polres Gresik Polda Jatim tidak main-main dalam menghahapi para penyalahguna narkoba diwilayah hukumnya. Terbukti 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap Kapolsek Cerme Gresik dan Unit Reskrim Polsek Cerme Polres Gresik, pada Rabu lalu (06/09/2023), sekitar pukul 23.00 Wib.
Kedua tersangka masing-masing yaitu, SG (44) warga asal Dusun Patuk Rt. 001 Rw. 001 Desa Banjaragung Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik. KS (37) warga asal Dusun Cipik Rt. 4 Rw. 2 Desa Boteng Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik diamankan ditempat yang berbeda berawal informasi bahwa terjadi penyalahgunaan narkotika disebuah kamar kost yang ada di Desa Cerme kidul Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik
Kapolsek Cerme IPTU ANDIK ASWORO, SH.MH kepada awak media, Senin (11/09) menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika di sebuah bahwa di rumah kos yang ada di Desa Cerme kidul Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik
“SG (44) berhasil diamankan saat melakukan pesta sabu di dalam sebuah rumah kos yang ada di Desa Cerme kidul Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik saat sedang melakukan pesta sabu ” terang IPTU ANDIK ASWORO, SH.MH
Masih kata Kapolsek Cerme, usai mengamankan tersangka SG dan dilakukan pengembangan, tersangka SG mengaku jika sabu mereka peroleh dari seseorang dengan inisial KS warga Dusun Cipik Rt. 4 Rw. 2 Desa Boteng Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik
“dari informasi tersangka SG, Kami berhasil mengamankan KS dan ditemukan barang bukti dirumahnya yang beralamat di Dusun Cipik Rt. 4 Rw. 2 Desa Boteng Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik” tambahnya.
Dari kedua tersangka yang merupakan residivis yang baru 3 bulan keluar tahanan ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa
– 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto *0,28 gram*.
– 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto *0,28 gram*
– 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto *0,20 gram*
– 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto *0,18 gram*
– 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto *0,16 gram*.
– 1 (sat) pipet kaca.
– 1 ( satu) buah tas pinggang pria merk Eiger.
– 1 ( satu) buah bungkus bekas sabun mandi merk SINZUI,warna putih.
– 1 ( satu) Buah alat hisap sabu yang terbuat dari tutup botol merk aqua bekas warna biru yang pada tutupnya di beri dua lobang dan terdapat dua sedotan yang sudah di modifikasi.
– 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih, ukuran kecil yang sudah di modifikasi untuk sendok plastik untuk memasukkan sabu kedalam pipet.
– 1 ( satu)buah korek api bensol warna ungu yang sudah di modifikasi.
– 1 ( satu) buah HP android merk redmi, warna hitam
” Atas kejadian tersebut Kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Cerme untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, Dua tersangka Tindak pidana narkotika, dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pungkas Kapolsek Cerme Gresik IPTU ANDIK ASWORO, SH.MH (Red)