Bojonegoro – matajawatimur.com | Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo dalam waktu dekat ini akan sikapi aktifitas tambang ilegal di Dusun Nogori, Desa Purworejo, Kecamatan padangan, Bojonegoro Jawa Timur.
Upaya itu dilakukan BBWS untuk memastikan apakah praktik eksploitasi alam atau galian C yang di komandoi oleh oknum mafia tambang berinisial M tersebut benar mengeruk Tanah Negara Solo Valley.
Pasalnya, dikabarkan sebelumya, M dan kacungnya berinisial A alias Hok lantang berceloteh, sebelum menjalankan bisnis ilegal dibidang pengkrusakan lingkungan tersebut mereka mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak APH dan pemangku wilayah setempat.
Bahkan A alias Hok juga mengatakan, kalau seluruh tambang di Bojonegoro tidak ada yang berizin, melainkan hanya koordinasi dengan para pihak yang diberi kewenangan Negara untuk penagakan aturan hukum.
Menyimak hal tersebut, Yossi Mahendra, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (KUPTD) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bojonegoro menegaskan, selama ini tidak pernah ada rekomendasi untuk pemanfaatan tanah tersebut untuk kegiatan pertambangan.
“Waduh kami belum dapat informasi, kalau di sini belum ada berkas. Tapi kalau ada surat atau berkas pun biasanya kami follow up ke solo bagian Rekomtek (rekomendasi teknis),”terangnya kepada media ini melalui sambungan pesan Whastaap, Rabu, 27 Maret 2024.
Lebih lanjut Yossi menjelaskan, mekanisme untuk pemanfaatan aset tanah negara harus melalui proses rekomtek yang hasilnya bisa disetujui atau tidak.
“Untuk ada tidaknya pemberitahuan kami croscek terlebih dahulu ke bidang yang menangani bidang tersebut,”tandasnya,
Sementara, hingga berita ini dikabarkan praktik tambang ilegal itu masih berjalan lancar. Dan ironisnya lagi, aparat penegak hukum setempat justru terkesan tutup mata dan telinga ihwal informasi tersebut.