Matajawatimur.com | Lamongan – Beredar pemberitaan yang mengklaim sebagai Ketua PSHT Cabang Lamongan Pusat Madiun. Hal ini tentu membuat gaduh warga PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) Cabang Lamongan Pusat Madiun.
PSHT Cabang Lamongan Pusat Madiun 1922 yang di ketuai oleh Harto, S.pd, M.M. sejak tahun 1998, memiliki kantor dan Padepokan yang beralamatkan di Jalan Raya Menongo, Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. Kemarin malam telah membahas perihal pemberitaan PSHT Cabang Lamongan dengan Ketua Umum Mas Taufik dan Ketua Cabang M. Supriyono yang mendaftar ke IPSI (ikatan Pencak Silat Indonesia) Lamongan, adalah abal-abal.
Ketua PSHT Cabang Lamongan Pusat Madiun, saat ditemui awak media di kediamannya, Jalan Raya Babat Lamongan, Desa Surabayan Kecamatan Sukodadi, menuturkan, “PSHT Cabang Lamongan Pusat Madiun, hanya ada satu, sedangkan oknum yang mendaftarkan PSHT Cabang Lamongan adalah abal-abal, saya selaku Ketua PSHT Cabang Lamongan Pusat Madiun, akan menempuh jalur hukum, karena PSHT Cabang Lamongan yang asli dan sah hanyalah PSHT yang diketuainya dan berpusat di Madiun, dengan Ketua Umum Kakang Mas Drs. Moerdjoko HW, dengan Ketua Dewan Pusat Kakang Mas H. Isoebiantoro,” ungkap Ketua PSHT Cabang Lamongan yang akrab dipanggil Abah Harto kepada awak media.
Di sisi lain, Debby Kurniawan, S. Kom, selaku Ketua Umum IPSI Lamongan, saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, menuturkan, “Porsi kami hanya menerima penyerahan legalitas saja mas, mengingat kita dijalur kesenian, olahraga juga persilatan, tidak mungkin kami serta merta menolaknya. Untuk kegaduhan yang terjadi di internal perguruan, bukan ranah kami. Tetapi jika ada hal seperti ini, yang bisa memicu perpecahan, serta dapat memicu kondusifitas kamtibmas Lamongan, mungkin IPSI Lamongan akan memending bahkan mungkin akan menolaknya,” ungkap anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat ini.
Sedangkan, Ahmad Umar Buang, SH., selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSHT Cabang Lamongan, menjelaskan, “Sesuai Surat Keputusan Nomor 10/SKL/PL-PSHT/IV/2021 tanggal 20 April 2021, bahwa jabatan Ketua PSHT Cabang Lamongan, telah diberi kuasa untuk menggunakan lisensi atas merk Persaudaraan Setia Hati Terate dengan Nomor pendaftaran IDM000142233 dan logo Persaudaraan Setia Hati Terate dengan nomor pendaftaran IDM00014223. Maka apabila ada kelompok lain yang menggunakan nama dan logo yang sama, maka dianggap illegal atau tidak sah,” terang pengacara berambut panjang ini kepada awak media.
Abah Harto juga menghimbau, “Kepada seluruh warga PSHT Cabang Lamongan Pusat Madiun, saya berharap selalu jaga kondusifitas kamtibmas dimana pun berada, jaga nama baikserta martabat kita sebagai warga PSHT Cabang Lamongan,” pungkas Abah Harto. (Tim Jurnalis, Redaksi)