Tuban | matajawatimur.com – Dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Tuban.
Sebelumnya, kasus persetubuhan hingga korban melahirkan terjadi di kawasan Kecamatan Plumpang.
Pelaku AH (21) adalah anak kiai dan korbannya santriwati M (14) di wilayah setempat.
Kini, berdasarkan informasi terjadi lagi kasus pencabulan di wilayah Tuban, tepatnya di Kecamatan Bancar, Jumat (15/7/2022).
Korban adalah A (12) gadis di bawah umur, sedangkan pelaku pencabulan adalah D (52), pria yang merupakan tetangganya.
Saat kejadian, korban berada di rumah seorang diri, lalu pelaku masuk ke rumah korban dan melakukan aksi pencabulan.
Orang tua korban yang saat itu pulang ke rumah memergoki tindakan asusila tersebut.
Kasus tersebut kini telah ditangani unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.
“Kasus dilaporkan sehari setelah kejadian, kini sedang kami tangani,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tuban, Aiptu Narko kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Tim penyidik telah memeriksa sebanyak 5 orang saksi, untuk mengungkap dugaan kasus pencabulan yang kini ditangani.
“Kami langsung lakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi,” ungkapnya.
Masih kata Narko, dari keterangan yang didapat, ayah korban melihat anaknya sudah tidak memakai baju dan diciumi oleh terduga pelaku.
Setelah diketahui aksinya, terduga pelaku ini langsung kabur.
Pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku, namun tidak hadir.
“Terduga pelaku sudah dipanggil namun tidak datang, nanti kami akan tindaklanjuti,” pungkasnya.(red)