Lamongan, matajawatimur || Banyaknya kpm yang menyalahgunakan uang BPNT tersebut untuk kebutuhan lain,misal pembelian Rokok, membayar angsuran hutang dll, sedangkan Uang program BPNT hanya boleh digunakan untuk dibelikan sembako sesuai kebutuhan.
Hal ini menimbulkan simpang siur tentang pemberitaan BPNT di lamongan memicu berbagai macam argumen dengan asumsi nya sendiri-sendiri, sedangkan penyaluran program sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari kemensos, terhitung tiga bulan sebesar Rp 600 ribu masih belum sesuai peruntukan sebagaimana mestinya.
“Tujuan pemerintah membuat program BPNT itu adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan yang wajib. Makanya BPNT wajib dibelikan sembako, seperti beras dan telur,”
Sebab Dinas Sosial berhak melakukan evaluasi data penerima BPNT dan PKH. Penerima BPNT yang tidak membelikan uang tersebut untuk kebutuhan pangan dapat dinilai tidak mampu atau tidak layak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.