Lamongan | matajawatimur.com – 11 bangunan stan liar semi permanen di selatan dan utara jalan nasional dibongkar, tepatnya di Desa Gajah, Kecamatan Deket, Lamongan, Kamis (14/7).
Dua di antara 11 bangunan dibongkar paksa dengan alat berat, backhoe, karena pemiliknya terlambat membongkar sendiri hingga batas waktu hari ini.
Salah satu PKL yang mendirikan bangunan di lahan milik Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) dan PT KAI, Wahyuni hanya melihat proses pembongkaran warung tempatnya mencari nafkah, dengan pasrah tempat usahanya ditertibkan petugas gabungan kemarin
Sebelum petugas melakukan pembongkaran, dia sudah mengemasi barang-barangnya. Sementara PKL lain terlihat menyelamatkan barangnya sebelum diangkut petugas Satpol PP. Kemarin, ada 12 lapak PKL yang ditertibkan.
Tidak,” jawab Wahyuni singkat saat ditanya apakah masih ada barang yang tersisa.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setkab Lamongan, Fakhrudin Ali Fikri, mengatakan, para pedagang yang ditertibkan itu menempati lahan bukan miliknya. Mereka diarahkan pindah ke sentra PKL Andansari, Jalan Andansari Lamongan.
Menurut Udin, sapaan akrab Fahrudin, selama penertiban tidak terjadi perlawanan karena sudah dilakukan sosialisasi. Bahkan, beberapa barang milik pedagang sudah dibersihkan
Udin menjelaskan, kawasan tersebut nantinya difungsikan penghijauan kota. “Kita akan rubah tampilan wajah kota lebih indah lagi,” janjinya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lamongan, Anang Taufik, mengatakan, rencananya dilakukan penghijauan dengan penanaman pohon. “Nanti akan dikoordinasikan lagi terkait jenis tanamannya,” ujarnya. (red)