Lamongan, matajawatimur.com – Tampak himbauan atau larangan untuk penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dengan menggunakan jirigen oleh pt pertamina (persero) masih juga belum di patuhi oleh pemilik/pengelola Stasiun Bahan Bakar Umum SPBU Pertamina 54.622.17 Brengkok Brondong kabupaten lamongan Selasa (10/12/2024)sekitar pukul 19.30 wib terlihat jelas pihak SPBU ini melayani penjualan BBM jenis pertalite pada penganggsu menggunakan jerigen yang di muat menggunakan mobil lyn plat kuning yang biasa digunakan untuk angkutan penumpang tuban-paciran.
Pegawai SPBU yang sedang sibuk melakukan pengisian BBM jenis pertalite kepada pembeli yang memakai jerigen dan diduga pegawai sengaja melayani pembelian tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mendapatkan tips dari pembeli pada setiap jerigennya.
Sesui rilis PT pertamina (persero) menyatakan bahwa pertalite kini menjadi jenis (BBM) khusus penugasan (JBKP).perubahan pertalite dan BBM unum ke BBM penugasan itu diatur dalam keputusan mentri dan sumber daya mineral no 37.K/HK 02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan
Berubahnya pertalite bahan bakat penugasan dimana ada unsur subsidi atau kopensasi harga dan alokasi kuota, maka pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk di perjual belikan kembali di level pengecer.
Larangan pembelian pembelian pertalite memakai jerigen mengacu pada surat edaran mentri ESDM no 13 tahun 2017 tentang ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur. (Hafie-Tim)