Lamongan, matajawatimur || Pengerjaan Tower telekomunikasi didirikan semestinya menunggu ijin resmi pemerintah namun pihak pelaksana mengabaikan hal itu dengan berdalih sudah mengajukan perijinan sedangkan fakta dilapangan banyak ditemui pelanggaran-pelanggaran yang seharusnya pihak perijinan menolak keluarnya ijin tersebut.
Dugaan Kabupaten lamongan menjadi ladang basah bagi para investor nakal yang merasa dengan mudah mengerjakan proyeknya meskipun belum memiliki ijin resmi nampaknya semakin kuat, hal ini terbukti dari lolosnya pengerjaan tower di wilayah kabupaten lamongan meskipun ijin nya masih dalam proyek tower tersebut.
Hal ini diakui oleh salah satu orang yang mengaku sebagai bagian pengurusan ijin tower di wilayah lamongan, dirinya ditugaskan Boss nya dari jakarta untuk menguruskan perijinan tower dan baru proses, namun begitu proyek tersebut harus tetap berlangsung.
Konfirmasi kami lakukan pada camat kedungpring Noman Kresna Martha Sena, S.STP. M.Si beliau secara tegas mengatakan bahwa sampai saat ini dirinya belum mengeluarkan rekom atas perijinan dalam pendirian tower tersebut.
Tower telekomunikasi ini di sinyalir belum kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), vendor telekomunikasi Protelindo nekat mendirikan menara atau tower di Desa Mojodadi Kecamatan kedungpring Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Sabtu, 24/08/ 2024.
Selain itu izin lokasi lewat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Juga disinyalir tidak ada terbukti saat Sekdin tata ruang Zulkha ukami konfirmasi tentang izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) beliu bilang akan kami cek dan saat beberapa hari kemudian kita konfirmasi ulang beliau enggan menjawab.
pantauan diarea site pembangunan tower yang tidak ada plang atau papan informasi IMB/PBG dan SIMBG. (Red)