Lamongan – matajawatimur.com | Sungguh miris program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dibuat oleh pemerintah agar bisa dijangkau oleh masyarakat kalangan bawah untuk didaftarkan di program PTSL namun kesempatan ini malah dibuat ajang pungli alias pungutan liar oleh oknum panitia di Desa Mojoasem Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Padahal, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggenjot sertifikasi tanah ke masyarakat melalui PTSL.
Masyarakat Desa Mojoasem yang hendak mengikuti program PTSL ini dikenakan biaya 750.000 belum lagi adanya biaya tambahan biaya 50.000 Pertanda tangan dokumen yg di tanda tangani oleh kades.
Hal ini kami mencoba klarifikasi ke ketua pokmas yang menangani PTSL desa Mojoasem melalui pesan WhatsApp namun sampai berita ini diterbitkan tidak ada jawaban sanggahan dari ketua pokmas Mojoasem kholif fianto.
Untuk mengikuti sertifikasi tanah program. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Sesuai keputusan SKB tiga menteri sesuai zonasi Jawa dan Bali RP 150.000 akan tetapi warga masyarakat atau pemohon khusus di wilayah Kecamatan laren ada beberapa yang dapatkan program PTSL dipungut biaya hingga Rp.750.000,- per bidang oleh oknum panitia desa setempat. Seperti di Desa Mojoasem
Sebelumnya ATR/BPN Kabupaten Lamongan melalui Arif bagian Informasi menjelaskan, dari pihak Pertanahan Kabupaten Lamongan sudah dapat biaya aggaran dari pemerintah pusat untuk Program PTSL di Kantor ATR/BPN Lamongan, jadi tidak berbayar alias gratis untuk Proses Pendaftaran PTSL, kalau ada biaya biaya di wilayah desa-desa yang dapatkan program PTSL itu wewenang panitia desa dan pemerintah desa setempat yang dapat PTSL.
“Pemerintah pusat telah menganggarkan untuk proses pembuatan sertifikat dalam program PTSL di kantor pertanahan ATR/BPN Lamongan, tempat kami bekerja Gratis. Untuk adanya pungutan biaya setiap pemohon di Desa desa yang dapatkan program PTSL itu wewenang Pelaksana atulau Panitia dan Pemdes, yang mendapatkan program PTSL tersebut,” tegas Arif kepada media ini di Kantor ATR/BPN Kabupaten Lamongan.
Sesuai dikutip dari kementerian ATR/BPN Sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL dipatok mulai dari Rp150-450 ribu. (Red)