Lamongan | matajawatimur.com – Proyek pembangunan saluran irigasi didesa Taji kecamatan Maduran kabupaten Lamongan tuai sorotan warga setempat. Pasalnya, pekerjaan pembangunan saluran irigasi tersebut dikerjakan tidak dilengkapi dengan papan informasi.
“Seharusnya ada papan informasi terkait proyek itu. Masyarakat berhak tahu spesifikasi ataupun anggaran paket proyek yang sedang dikerjakan,” sebut warga Desa Taji yang enggan namanya disebut saat bertemu media Mata Jawa Timur pada Jumat (08/03/2024).
Dia pun menegaskan proyek yang tidak ada papan namanya telah menyalahi aturan Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Selain tidak ada papan nama. Kami juga melihat proyek tersebut dikerjakan asal jadi. Dimana pada saat pekerjaan pondasi saluran irigasi tersebut tak digali oleh pelaksana proyek,” ungkapnya.
Saat kami mencoba klarifikasi kepada kepala Desa Taji melalui WhatsApp beliau menjawab “mohon maaf saya tidak tahu-menahu soal pekerjaan tsb karena tidak ada koordinasi atau sekedar pemberitahuan juga tidak ada sama sekali ke pemdes, silahkan ditanyakan ke pokmas-pokmas penanggungjawab pekerjaan tsb
Upaya klarifikasi selanjutnya kami mencoba menemui pemborong proyek tersebut yang bernama Sunarto dan diketahui bahwa proyek tersebut berasal dari program penyerapan aspirasi masyarakat oleh anggota dewan fraksi PKB, dengan anggaran 200jt, miris sekali saat proyek senilai ratusan juta namun dikerjakan asal jadi seperti itu, spek batu putih yang digunakan diduga tidak sesuai RAB. dan pengerjaan proyek yang kurang maksimal.
Ketidak singkronan antara pemerintah Desa Taji dengan kelompok masyarakat ini patut disayangkan karena bagaimana pun juga keduanya harus berjalan beriringan agar membawa dampak positif terhadap desa Taji sendiri.