Bojonegoro. Matajawatimur.com | Tata kelola dan penyaluran pupuk bersubsidi di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro di sinyalir Rawan kecurangan dan terkesan tebang pilih, Jum’at (06/10/2023).
Para petani di Desa Sumengko, kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini keluhkan kuota pupuk mereka untuk mendapat pupuk subsidi, Padahal mereka sudah tergabung dalam kelompok tani dengan Nomor registrasi yang terdaftar, fakta berbeda dengan beberapa kelompok tani yang ada hubungan dekat dengan ketua gapoktan ini ternyata mereka tidak pernah kekurangan pupuk subsidi, meskipun tanah sawah mereka berhektar-hektar, Tentunya hal menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat.
Salah satu warga yang enggan indentitasnya di publikasikan mengatakan bahwa para petani untuk mendapat pupuk bersubsidi ini harus menyetorkan uang dahulu sebesar Rp.130.000 Baru mendapatkan pupuk bersubsidi, ketentuan ini dirasa janggal dan berbeda dari desa lain.
Selain itu disinyalir pupuk diberikan kepada warga yang tidak memiliki sawah dengan menggunakan data fiktif, dengan demikian ahirnya warga yang seharusnya berhak mendapatkan pupuk malah tidak kebagian.
Warga berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti oleh kepala desa Sumengko Rudi Setiawan agar kembali masyarakat kembali mendapatkan hak nya, dan dilakukan penataan kembali sehingga keresahan masyarakat ini bisa diredam. (Red)