Lamongan, Matajawatimur.com | Pekerjaan pembangunan dan penataan kolam retensi yang terletak di Kelurahan Sido Kumpul, Kecamatan Kota Lamongan, Kabupaten Lamongan oleh CV. Mustika Persada, dengan nilai anggaran yang fantastis mendapatkan sorotan publik.
Dalam penelusuran dan data matajawatimur.com sebelumnya, CV. Mustika Persada Selaku pemenang lelang proyek kolam retensi senilai 3,375.714.100.00 tersebut ditemukan adanya dugaan kejanggalan terhadap pengerjaan yang dilakukan oleh pelaksana proyek saat Pemasangan batu tanpa semen, padahal biasanya dari dasaran ini digunakan penataan batu disertai semen, apalagi mengingat besarnya anggaran yang digunakan.
Selain itu, terlihat semua pekerja di lapangan diduga telah mengabaikan Undang-undang (UU) No. 1 tahun 1970 tentang K3, dan Permenaker No. 5 tahun 2018 tentang K3 di lingkungan kerja.
Menyikapi hal tersebut aktivis LSM Lira Sudjadmiko mengatakan, proyek pembangunan kolam retensi di desa Sidokumpul yang bernilai Rp 3 miliar lebih tersebut menggunakan uang rakyat, dan seharusnya menjadi hal yang berguna bagi masyarakat.
“Ditemukanya beberapa kejanggalan dalam proyek tersebut, Tentunya akan disikapi dengan melakukan croscek ke instansi yang terkait terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan selanjutnya, Rabu 20/09/2023.
“kami akan melakukan klarifikasi dan croscek lapangan sehingga saya bisa melakukan langkah lanjutan terkait kejanggalan-kejanggalan dalam proyek tersebut, apalagi sebagai kontrol masyarakat saya wajib melakukan pemeriksaan dan pengawasan. (Red)