Bojonegoro, Matajawatimur.com | Aktifitas penambangan pasir ilegal di kawasan Sungai Bengawan Solo hingga saat ini masih subur. Tiap hari pasir dari dalam sungai diambil dan dijual melalui pengusaha besar yang masih subur beroperasi. Akibatnya berdampak buruk terhadap lingkungan karena dasar sungai terus diambil.
Ekploitasi Tambang pasir ilegal secara besar-besaran ini terjadi di desa Gesangan, Kebunagung kecamatan Padangan kabupaten Bojonegoro, setidaknya ada sekitar empat pengusaha galian pasir ilegal ini, yang diketahui salah satu pemiliknya adalah lek Lan
Hilir mudik dump truk beraktifitas memasuki gang dari arah jalan raya dengan mengangkut pasir hasil tambang pasir ilegal ini Tampak saat tim investigasi media ini pada Minggu (29/07/2023)
Atas keterangan “Lek lan” saat kami konfirmasi menyebutkan Harga satu rit (bak colt diesel) yang dapat memuat 7-8 meter kubik pasir, rata-rata mulai Rp650.000 langsung mengambil dari perahu.
Kalau sudah berada di mobil truk kadang mencapai Rp1.200.000 hingga 1.300.000 tergantung sopir dan jarak pengirimannya.
Penyedotan dengan mesin ini mempercepat penggerusan tepi sungai. Sesuai instruksi Bupati Bojonegoro No 1 Tahun 2014 tentang pengendalian penambangan pasir ilegal di sepanjang daerah aliran Sungai Bengawan Solo di Kabupaten Bojonegoro, walaupun penggunaan mesin penyedot pasir ini sudah dilarang, masih ada penambang yang tetap secara sembunyi-sembunyi menggunakan mesin ini.
Sementara menurut data Sekitar tahun 2015 ada tiga warga yang sudah yang pindah rumah karena dapurnya longsor. Lokasi pindah jauh dari bengawan.
Penambangan pasir berdampak pada lingkungan, mulai dari polusi suara, rusaknya infrastuktur jalan hingga longsor, dan melebarnya sungai.pertambangan yang tidak ramah lingkungan juga akan turut menjadi faktor utama yang menyebabkan dampak lain yakni rusaknya tebing-tebing sungai dan penurunan dasar sungai. Tidak hanya memberikan dampak kerusakan secara fisik jangka pendek namun pada jangka panjang akan menimbulkan hancurnya ekosistem Bengawan Solo.
Dengan adanya kegiatan penambangan liar,Pihak APH Kabupaten Bojonegoro diharapkan menindak tegas serta melakukan sosialisasi dan pemasangan tanda peringatan bahwa semua jenis penambangan material pasir yang tanpa disertai izin yang sah dilarang oleh negara dan diancam hukuman maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar. (Red)