Lamongan, Matajawatimur.com | Tambang Galian C yang terletak di Desa Dradah blumbang Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan diduga memakai solar bersubsidi, yang seharusnya diperuntukan bagi masyarakat yang membutuhkan BBM solar subsidi Minggu (23/07/2023).
Hal ini terlihat oleh awak media yang sedang investigasi dilokasi galian dan melihat salah satu anak buah dari pemilik galian membawa satu drum penuh berisikan solar subsidi yang baru saja dibeli dari spbu.
Dilokasi juga ditemukan jerigen untuk tandon solar yang diduga buat penyimpanan solar bersubsidi yang nantinya akan digunakan untuk operasional Excavator.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pengguna BBM tertentu termasuk Solar Bersubsidi hanya ditunjukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transfortasi dan pelayanan umum, jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya diatas roda 6 tidak berhak menggunakan solar bersubsidi termasuk Excavator/bego.
Sesuai pasal 55 junto pasal 56 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, penyalahgunaan itu akan di ancam pidana penjara maximal 6 tahun dan denda maximal 60 Milliar.
Awak media yang mencoba komunikasi dengan sopir yang ada dilokasi antrian mengenai pemilik atau pengawas dari proyek pengurukan tersebut namun sopir tidak tahu dan gak berani berkomentar karena bukan wewenangnya, ” gak ngerti mas aku, Wedi salah ngomong”, ucap sopir yang wanti wanti namanya jangan disebutkan.
kegiatan pengerukan tanah yang dilakukan diarea persawahan dengan menggunakan alat berat tersebut berlokasi di wilayah Desa Dradahblumbang, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Akan tetapi hasil tanah dari pengurukan tersebut belum diketahui dimanfaatkan untuk apa namun dapat kita ketahui tanah tersebut dibawa keluar dari lokasi pengerukan dengan menggunakan Dump Truk.
Guna menggali informasi lebih jauh terkait aktivitas pengerukan tanah tersebut, Tim Investigasi mendatangi lokasi galian C tersebut. Dilokasi terdapat 1 unit alat berat berjenis excavator yang sedang beroperasi melakukan penggalian tanah persawahan.
Tim investigasi Media ini Selanjutnya mencoba mencari penanggung jawab kegiatan pengerukan tersebut untuk melakukan konfirmasi dan bertemu dengan petugas penjaga pengerukan. “Tunggu sebentar pak bossnya masih didalam”. Kata Agus lalu meninggalkan Tim masuk ke area proyek penggalian. Akan tetapi setelah menunggu sekitar kurang lebih 1jam tidak kunjung menemui Tim
Hingga berita ini dirilis Timnas masih belum dapat mengkonfirmasi pemilik dan penanggung jawab proyek pengerukan tanah yang diduga tidak memiliki legalitas operasi secara resmi dan hasil kerukan tanah tersebut digunakan untuk apa.
Aktivitas ini dapat di katagorikan dalam galian C ilegal dugaan tidak kantongi izin, dan seolah-olah kebal hukum. Aktiftas yang diperkirakan sudah berjalan sekitar kurang lebih dua paken ini tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa penertiban dari pihak terkait
Aktivitas pengerukan tanah yang berlokasi di Desa Dradahblumbang tersebut merupakan pelanggaran tindak pidana jika benar tidak mengantongi izin.
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Bila mana kegiatan tersebut tidak ada izinya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Selain itu, sesuai Pasal 480 KUHP yang telah diatur dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan (UU Minerba) dan PP No 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan, MENJUAL dan MEMBELI terhadap barang yang diketahui patut diduga berasal dari tindakpidana dikatagorikan sebagai kejahatan penadahan.
Sampai hari Minggu (22/07/2023) aktifkan pengerukan ilegal ini melenggang bebas tanpa ada larangan maupun teguran dari Aph, dan terkesan terjadi pembiaran. Hal ini ditanggapi oleh sekretaris DPD FAAM Lamongan Rendra Hafie yang akan melaporkan aktivitas ilegal tersebut ke polres Lamongan.
(R&D)