Lamongan – Matajawatimur.com Maraknya cafe-cafe yang menjual minuman keras di wilayah babat banyak menimbulkan reaksi dan kecaman oleh warga kecamatan babat kabupaten lamongan, selain mengganggu kenyamanan cafe-cafe ini juga meresahkan warga disekitar cafe.
Selain menjual miras cafe cafe ini juga dilengkapi dengan fasilitas tempat karaoke rumahan yang diduga ilegal, bahkan ada warung makan yang disulap oleh pemiliknya menjadi sebuah room karaoke rumahan, dimana tempat karaoke tersebut juga dilengkapi dengan pemandu lagu yang dibayar para tamu untuk menemani berkaraoke bahkan minum minuman keras, para pemandu lagu ini kebanyakan dari luar kota seperti, Bandung, Kediri dan Bojonegoro
Hal ini tentunya melanggar Perda nomor 04 tahun 2007 tentang Ketertiban dan ketentraman Umum di Kabupaten Lamongan, Perda nomor 16 tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Lamongan.
Petugas Aph di wilayah Babat baik dari Polsek maupun dari Polisi Pamong Praja (Pol PP) setempat, sebagai penegak Perda, terkesan melakukan pembiaran dan tidak ada tindakan kepada karaoke rumahan tersebut sedangkan mereka diduga tak mengantongi izin.
Dari hasil investigasi awak media dibeberapa lokasi cafe-cafe tersebut terlihat beberapa pengunjung sedang asyik berkaraokean sambil mengkonsumsi minuman keras di tempat hiburan itu.”
Pada hari Rabu (26/04/2023)
Salah satu rumah karaoke yang diduga ilegal itu milik Supi’i (60) warga Kecamatan setempat, saat kami coba untuk kami mintai keteranganya pada malam itu tidak ada ditempat, dan saat kami hubungi lewat nomer hp nya juga tidak membalas chat kami.
Komandan satpol PP Kecamatan Babat Kirdi, saat kami mintai keterangan tentang ijin dari cafe-cafe ini mengatakan bahwa benar cafe-cafe itu tidak memiliki ijin, Sudah kita laporkan, langka penertiban wewenang Pol PP Lamongan.
Sementara itu ketua LSM Jerat Miftah Zaini mengatakan kalau dalam waktu hari-hari ini tidak ada penertiban maka LSM jerat akan melakukan pelaporan terhadap oknum-oknum yang ditengarai melakukan pembiaran atas karaoke-karaoke ilegal ini.