Pasutri pencuri hp asal Randuagung ditangkap polisi
Lamongan | Matajawatimur.com – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Randu Agung, Kecamatan Kebomas, Gresik, ditangkap warga di Lamongan.
Pasutri itu ditangkap oleh korbannya saat hendak kabur usai mencuri handphone (Hape) di rumah Iin Aniswati warga Lingkungan Sumbermulyo RT 04 / RW 02, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
“Ya tersangka adalah suami istri, ” kata Kapolsek Lamongan, Kompol Fandhil, Selasa (28/6/2022).
Modus tersangka Siti Hamidah (45) dan selalu diantar suaminya, Khorik Ahmad Mauludi (28) yang disebut sudah beberapa kali beraksi ini, berani memasuki rumah warga yang pintu utamanya terbuka.
Tersangka nekat masuk rumah calon korbannya, jika ketahuan tuan rumah, para tersangka beralasan sedang mencari rumah seseorang (menyebut nama semaunya) untuk menghantarkan barang yang dibeli secara online.
“Kalau kebetulan pemilik rumah di belakang, tersangka selalu mencari sasaran mencuri hape, ” ungkap Fadhil.
Namun nahas menghampiri saat kedua tersangka beraksi di rumah korban terakhir, di Sukomulyo tersebut. Tersangka kepergok korbannya yang tiba-tiba muncul dari dapur.
Ternyata, korban sudah masuk rumah dalam beberapa menit dan berhasil menggasak hape milik anak korban yang ada di ruang tamu.
Satu buah hape merek Oppo A12 warna biru milik anak korban sudah di tangan pelaku. Mendapati itu, korban dengan nada tinggi menanyakan keperluannya.
“Saya mencari rumah mbak Anis yang jual secara online,” kata tersangka seperti ditirukan korban.
Tersangka kembali disergah dengan pertanyaan, mengapa membawa hape milik anak korban, tersangka mengaku hanya ingin melihat hape anak korban.(Red)