TUBAN, Matajawatimur.com – Polres Tuban, Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi. Satu tersangka diamankan petugas beserta barang bukti mobil pikap untuk mengangkut 1.440 liter BBM jenis solar.
Hasil pemeriksaan polisi, pelaku telah beraksi selama dua bulan. Modusnya, tersangka menggunakan surat nelayan untuk membeli solar bersubsidi dari sejumlah SPBU di sepanjang jalur pantura. Solar kemudian ditimbun untuk dijual kembali dengan harga lebih mahal.
Akibat penyalahgunaan BBM semacam ini, sejumlah SPBU kerap kehabisan stok BBM. Imbasnya, masyarakat kesulitan mendapat solar untuk bahan bakar kendaraan maupun perahu nelayan.
“Ini kasus penyalahgunaan pengakutan bahan bakar minyak bersubsidi. Ada satu tersangka. Barang bukti yang kami amankan 1.440 liter jenis solar,” kata Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya, Selasa (18/10/2022).
Rahman mengatakan, tersangka mejalankan aksinya dengan mengelabuhi petugas SPBU dengan membawa surat pembelian atas nama nelayan. Karenanya pihak SPBU tidak mengetahui apabila BBM yang di belinya itu untuk ditimbun.
Meski sudah terbukti, pelaku penimbunan BBM bersubsidi tidak ditahan karena alasan masih dilakukan pengembangan. Tersangka hanya dikenai sanksi wajib lapor.
Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas, Ancaman hukumannya tiga tahun penjara.